By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Kesaksian Prof. Syakhroza, Dalam Perkara Kerjasama PDPDE Sumsel dan PT DKLN  
Share
Notification Show More
Latest News
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
K Maki Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Oknum Yang diduga Mark Up Pembelian Pompa Air Program Serasi Banyuasin
June 21, 2022
Ratusan Paket Pekerjaan Pemprov Sumsel Diduga Bermasalah
June 18, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Daerah > Kesaksian Prof. Syakhroza, Dalam Perkara Kerjasama PDPDE Sumsel dan PT DKLN  
Daerah

Kesaksian Prof. Syakhroza, Dalam Perkara Kerjasama PDPDE Sumsel dan PT DKLN  

Admin PM
Posted Admin PM May 22, 2022 30 Views
Updated 2022/05/22 at 6:43 AM
Share
SHARE

Palembang (swara Andalas) – Prof. Akhmad Syakhroza, SE, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D yang merupakan Guru Besar Corporate Governance (Tata Kelola) dan Akuntansi Universitas Indonesia memberikan kesaksiannya sebagai Ahli dalam perkara PT PDPDE Gas atas terdakwa Alex Nurdin dan A. Yaniarsyah Hasan.

Prof Syahroza, yang juga pernah menjadi tenaga Ahli khusus Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kesaksiannya sebagai Ahli menyangkut perkara PDPDE Sumsel dan PT DKLN telah memberikan pencerahan dan pemahaman pada khalayak yang hadir dipersidangan. Terlebih lagi dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara ini.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum dari salah satu Terdakwa, Prof Syakhroza, mengatakan “data yang seharusnya digunakan BPK adalah data hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena PT PDPDE Gas adalah perusahaan swasta yang keuangannya telah diaudit oleh KAP. Tidak boleh menggunakan data yang didapat dari BAP penyidik atau sumber lainnya”.

Lebih lanjut Prof Syakhroza mengatakan: “BPK seharusnya melakukan audit pada laporan keuangan PDPDE Sumsel karena ini BUMD bukan pada PT PDPDE GAS. Yang diaudit apakah fee dari penjualan gas dan deviden dari kepemilikan saham PDPDE Sumsel sudah diberikan apa belum. Jika memang hak PDPDE Sumsel sudah penuh diberikan seharusnya tidak ada masalah dalam kerjasama”.

Menyinggung salah satu dasar BPK melakukan audit investigasi yaitu Head of Agreement (“HoA”), Prof Syakhroza yang diilustrasikan isi dari Pasal dalam HoA yang dijadikan salah satu dasar BPK yang mengatakan bahwa Gas yang dimiliki oleh PDPDE Sumsel tidak boleh dialihkan (pengelolaan dan pemanfaatannya) Prof Syakhroza mengatakan “harus memahami terlebih dahulu tingkatan dari perjanjian -perjanjian yang dalam jual beli gas.

Ada Memorandum of Understanding (MoU), HoA dan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Pada saat PJBG ditandatangani HoA tidak lagi berlaku. Dan hal ini pasti sudah dituangkan dalam HoA tersebut bahwa HoA tidak berlaku lagi setelah PJBG ditanda tangani.

Kalau HoA digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran menurut saya dasar tersebut sangatlah tidak tepat” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan lebih lanjut dari para Kuasa Hukum terdakwa mengenai hasil audit PT. PDPDE GAS memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (“WTP”), Guru besar akuntansi UI ini menjelaskan bahwa “WTP berarti seluruh proses akuntansi dan dokumen pendukung telah sesuai (comply) dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)”.

Prof Syakhroza yang juga pernah menjadi staff khusus Menteri ESDM, staff Ahli SKK Migas dan turut serta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bidang migas juga memberikan keterangannya mengenai status gas yang dikerjasamakan pengelolaan dan pemanfaatannya antara PDPDE Sumsel dan DKLN.

Beliau menjelaskan “permohonan alokasi gas yang dimintakan Gubernur tidak serta – merta (menentukan) akan diberikan oleh SKK Migas. SKK Migas akan memberikannya dengan melihat terlebih dahulu apakah calon Pembeli memilik pasar dan infrastruktur.

Jadi surat permohonan Gubernur tersebut sifatnya hanya administrative. Lanjutnya, selain BUMN dan BUMD pihak swasta juga diperbolehkan untuk mengajukan alokasi untuk menjadi Pembeli gas”.

Prof Syahroza menegaskan Gas bagian Negara adalah “gas yang masih berada pada bisnis Hulu sebelum sampai pada “Titik Serah” yang disepakati dengan Pembeli.
Urusan negara hanya pada proses dari Penjual ke Pembeli”. Jadi pengelolaan dan pemanfaatan gas yang dilakukan Pembeli (PDPDE Sumsel) tidak lagi merupakan urusan negara.

Disinggung mengenai besaran pembagian (PDPDE Sumsel 15% dan DKLN 85%) dalam kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan gas antara PDPDE Sumsel dan DKLN Prof Syahroza secara singkat menerangkan “dalam teori peran pihak yang menanggung resiko lebih besar wajar meminta bagian lebih besar terlebih lagi yang saya pahami bahwa pihak swasta dalam hal ini bertanggung jawab atas pembiayaan, konsumen, pembangunan infrastruktur dan menanggung seluruh kerugian investasi apabila terjadi”.

Merangkum keterangan Prof Syahroza dalam persidangan beberapa hal yang patut dijadikan catatan bahwa  jika audit yang dilakukan BPK dengan menggunakan metode standar audit yang tidak tepat, dasar yang salah (HoA0 yang sudah tidak berlaku dan dari sumber yang salah maka hasil audit tersebut tentu tidak dapat dikatakan kredible.

Karena gas yang dikerjasamakan pengelolaan dan pemafaatannya bukan lagi merupakan hak negara seharusnya hasilnya bukan merupakan objek keuangan negara sehingga bukan merupakan objek hukum publik (Tipikor). Hanya sebuah kerjasama keperdataan (Business to Business).

Admin PM May 22, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
  • K Maki Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Oknum Yang diduga Mark Up Pembelian Pompa Air Program Serasi Banyuasin
  • Ratusan Paket Pekerjaan Pemprov Sumsel Diduga Bermasalah

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Daerah

BPK RI Ungkap Beberapa Temuan Di Pemprov Sumsel TA. 2021

June 14, 2022
Daerah

Rapat Paripurna Ke-LI (51) dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel

June 14, 2022
Daerah

Diduga Ada Persoalan Pada Dinas PUPR Kota Cimahi

June 13, 2022
Daerah

Diduga Puluhan Proyek Di Dinas PUPR Kota Cimahi Menyimpang Dari Spesifikasi

June 13, 2022

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?