By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Gas Komersial Bukan Aset Negara
Share
Notification Show More
Latest News
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
K Maki Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Oknum Yang diduga Mark Up Pembelian Pompa Air Program Serasi Banyuasin
June 21, 2022
Ratusan Paket Pekerjaan Pemprov Sumsel Diduga Bermasalah
June 18, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Daerah > Gas Komersial Bukan Aset Negara
Daerah

Gas Komersial Bukan Aset Negara

Admin PM
Posted Admin PM May 17, 2022 33 Views
Updated 2022/05/17 at 9:30 AM
Share
SHARE

Kesaksian Dr Mailinda dalam Kasus PT PDPDE Gas

PALEMBANG – Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Energi Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH. LLM memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus PDPDE Gas di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Dalam penjelasannya, Ahli yang merupakan dosen pada Universitas Gajah Mada ini menerangkan mengenai “Titik Serah” gas, sebagaimana kesepakatakan  antara JOB Jambi Merang (Penjual) dan PDPDE Sumsel (Pembeli), maka hak negara atas gas yang menjadi objek jual–beli berakhir sudah berakhir. “Setelah melalui Titik Serah gas tersebut sudah bukan merupakan asset atau hak eklusif milik negara. Pengelolaan dan pemanfaatannya tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada pembeli. Ini sudah menjadi gas komersial,” jelas Malinda.

Penjelasan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Energi ini telah memberikan pengertian yang terang benderang kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Yoserizal mengenai batasan hak negara atas gas tersebut. Selanjutnya Dr Mailinda menjelaskan: Berdasarkan Pasal 6 Undang–Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kepemilikan pemerintah terhadap migas adalah sampai titik serah (titik penjualan).

Hal ini, menurut Mailnda, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas, yang dalam Pasal 24 yang menyatakan bahwa kepemilikan pemerintah atau negara terhadap migas adalah sampai titik serah. ”Dalam Pasal 55 lebih tegas lagi mengatur, bahwa pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor terjadi di titik serah. Dan dalam Pasal 100 juga dijelaskan, jika terjadi Perjanjian Jual Beli Gas, maka terjadi pemindahan kepemilikan migas bagian negara kepada pembeli,” imbuhnya.

Penjelasan Dr. Mailinda dalam sidang ini “meluruskan” keleliruan pemahaman Jaksa yang menganggap bahwa gas yang dikerjasamakan pengelolaan dan pemanfaatannya oleh PDPDE Sumsel dan DKLN masih merupakan gas negara, atau asset negara yang merupakan hak eklusif negara. Melanjutkan penjelasannya Ahli tersebut juga menjelaskan, negara tidak lagi memiliki hak atas gas yang telah melalui “Titik Serah” tersebut untuk mengatur pola kerjasama atas pengeolaan dan pemanfaatannya termasuk mengatur berapa bagian untuk PDPDE Sumsel dan berapa bagian milik DKLN.  “Mekanime kerjasama sepenuhnya diserahkan pada para pihak (business to business),” tegasnya.

Mailinda yang banyak meneliti ini juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur berapa jumlah yang harus didapatkan perusahaan daerah (PDPDE Sumsel) dan berapa bagian yang didapatkan pihak swasta (DKLN) jadi murni dapat disepakati oleh para pihak. “Hukum tidak mengatur secara khusus tentang berapa jumlah fee yang diterima para pihak, tidak ada yang boleh melarang, karena kesepakatan bersama secara perdata yang dilindungi oleh hukum Indonesia,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan dari Ifdhal Kasim SH LLM, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, salah satu terdakwa dalam perkara PDPDE Gas, Mailinda menyatakan bahwa: “Mengingat pihak swasta juga dapat ditunjuk sebagai Pembeli, bukan hanya BUMD atau BUMN, dan ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapat ditunjuk sebagai Pembeli gas tersebut sehingga penjunjukan BUMD atau BUMN tersebut hal biasa saja dalam bisnis, tidak bersifat eklusif,” terangnya.

Lebih lanjut Mailinda menerangkan, tidak semua pihak termasuk BUMN atau BUMD bias menjadi pembeli gas, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, pertama, adanya konsumen atau pasar (market) yang sudah tersedia; harus ada pengalaman (experience); Harus ada kemampuan finansial yang dapat memberikan jaminan pada penjual gas komersial untuk industri tersebut; dan harus ada kemampuan untuk melakukan investasi untuk pembangunan infrastrukturnya,  untuk dapat menyalurkan gas ke pengguna akhir (industri)”.

 

Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai perangkapan jabatan oleh direksi BUMD, Dr. Mailinda mengatakan, perangkapan jabatan oleh direksi BUMD boleh dilakukan sepanjang ada izin dari Kepala Daerah atau Pemegang Saham. “Itu boleh, asal sesuai prosedur, yaitu dengan ijin Gubernur/pemegang saham/pemegang saham mayoritas” ujarnya. (*)

Admin PM May 17, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
  • K Maki Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Oknum Yang diduga Mark Up Pembelian Pompa Air Program Serasi Banyuasin
  • Ratusan Paket Pekerjaan Pemprov Sumsel Diduga Bermasalah

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Daerah

BPK RI Ungkap Beberapa Temuan Di Pemprov Sumsel TA. 2021

June 14, 2022
Daerah

Rapat Paripurna Ke-LI (51) dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel

June 14, 2022
Daerah

Diduga Ada Persoalan Pada Dinas PUPR Kota Cimahi

June 13, 2022
Daerah

Diduga Puluhan Proyek Di Dinas PUPR Kota Cimahi Menyimpang Dari Spesifikasi

June 13, 2022

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?