By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
      • Olahraga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
      • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
      • International
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
      • AUTOMOTIF
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Search

Archives

  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH Tidak Sah Secara Hukum
Share
Notification Show More
Latest News
Viral Perbaiki Jalan Berlumpur Sekda dan Kadin PUPR Kab Ogan Ilir Dituntut Mundur Oleh Warga
February 2, 2023
Sudah Viral Video Jalan Rusak Pejabat Ogan Ilir Baru Cek Lokasi
February 1, 2023
Rapat Paripurna LX(60) DPRD Sumsel Terkait Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif dalam Propemperda tahun 2023
January 31, 2023
Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
January 25, 2023
Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
January 24, 2023
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • Jawa Barat
  • Jabodetabek
  • Sumut
  • Sumsel
  • Papua
  • PALEMBANG
  • Sumsel
  • BANGKA BELITUNG
  • Jawa Tengah
  • MUBA
Search
  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Nasional > Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH Tidak Sah Secara Hukum
Nasional

Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH Tidak Sah Secara Hukum

Admin PM
Posted Admin PM October 19, 2021 77 Views
Updated 2021/10/19 at 12:51 AM
Share
SHARE

Tim Penasehat Hukum Gabungan
Dr. Ahmad Yaniasyah Hasan, SE., MM.
Plaza Sentral Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 47
Jakarta Selatan, 12930
Tel: (021) 57903561, Fax: (021) 57903562

- Advertisement -
Ad imageAd image

∙ Hasan Madani, SH. ∙ Aristo Yanuarius Seda, SH. ∙ Mahmuddin, SH., MH. ∙ J. Kamal Farza, SH., MH. ∙ Ifdhal Kasim, SH. LLM.

Penetapan Tersangka dan Penahanan AYH
Tidak Sah Secara Hukum

Kami Tim Penasehat Hukum Gabungan AYH, masing-masing Hasan Madani, SH, Aristo Yanuarius Seda, SH., Mahmuddin, SH., MH, J. Kamal Farza, SH., MH., dan saya sendiri, Ifdhal Kasim, SH. LLM., hari ini membacakan permohonan Praperadilan di hadapan Yang Mulia Hakim I Dewa Madebudi Watsara SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menguji penetapan tersangka dan penahanan klien kami.

Menurut kami, penetapan tersangka dan penahanan AYH itu bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP. Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karna itu, hari ini kami menguji di hadapan Yang Mulia Hakim Praperadilan, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh Jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang secara tegas dan jelas menentukan bahwa Penetapan Tersangka merupakan objek praperadilan. Dasar pertimbangannya adalah, “Karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.

Putusan MK tersebut jelas selaras dan sesuai dengan maksud dan tujuan diselenggarakannya Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP, yaitu terjaminnya Hak Asasi Manusia sehingga tersangka (manusia) tidak dapat diperlakukan secara semana-mena.

Permohonan Praperadilan yang kami ajukan hari ini adalah bermaksud menguji sah tidaknya penggunaan wewenang yang digunakan Penyidik dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap klien kami (AYH). Lembaga Praperadilan saat ini  tidak hanya terbatas menguji wewenang Penyidik yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, melainkan juga penggunaan kewenangan lainnya seperti penetapan tersangka dan penahanan yang berindikasi  pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hubungan klien kami AYH dengan PD Sumsel (BUMD) adalah hubugan bisnis dengan bisnis. AYH madalah seorang profesional, pengusaha,  yang membangun usaha patungan dengan BUMD, dalam badan hukum perseroan terbatas yang legal dan sah. Dalam kerjasama patungan tersebut pihak swasta menggunakan uang dari modal sendiri bukan uang negara, membeli dan menjual secara sah. Usaha patungan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara (BUMD). Bagaimana nmungkin kemudian beliau  ditetapkan sebagai tersangka melakukan korupsi dan ditahan pula? Ini preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia.

 

 

Tindakan Penyidik tersebut, selain tidak sejalan dengan hukum dan menghormati hak asasi manusia, juga dikhawatirkan menjadi preseden hukum yang buruk bagi iklim bisnis yang sedang digenjot oleh Presiden. Akan banyak pelaku usaha yang melakukan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN/BUMD was-was, karena sewaktu-waktu bisa saja mereka dibidik dengan mudah melakukan korupsi. Jelas ini tidak kondusif bagi usaha membangun iklim bisnis yang sehat dan kompetitif. Bagi klien kami, ini jelas telah dirampas hak asasinya.

Sejak kasus ini mulai diperiksa, klien kami selalu koperatif, hadir setiap dipanggil. Tidak ada indikasi apapun klien kami melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Gimana mengulangi, klien kami saja sudah mantan, yang tidak lagi punya akses atas perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan klien kami telah menimbulkan keadaan yang buruk bagi klien kami, yang tidak mendapatkan pemeriksaan secara layak. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim yg pemeriksa untuk memutuskan:

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;

Menyatakan tidak sah menurut hukum Penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka;

Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara a quo;

Demikian release kami.

Jakarta, 18 Oktober 2021
Nara hubung,
J. Kamal Farza (0811870200).

——
NB: Konfirmasi:
1.Ifdhal Kasim 081213400064;
2.Aristo Y Seda (081280922353)

Admin PM October 19, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Viral Perbaiki Jalan Berlumpur Sekda dan Kadin PUPR Kab Ogan Ilir Dituntut Mundur Oleh Warga
  • Sudah Viral Video Jalan Rusak Pejabat Ogan Ilir Baru Cek Lokasi
  • Rapat Paripurna LX(60) DPRD Sumsel Terkait Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif dalam Propemperda tahun 2023
  • Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
  • Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Recent Comments

  1. Gues famlly on GNPF Tarik Dukungan Dari Prabowo?
  2. Gues famlly on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  3. Farisgiawa on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  4. Simpatisan on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  5. Charly on Wiranto Biang Keladi Kegagalan Hanura

You Might Also Like

Nasional

BPK Periksa 256 Objek Pemeriksaan Prioritas Nasional di Pemda, IHPS II Tahun 2021

June 14, 2022
Nasional

Pesan Wamendes Buat Kades

April 19, 2022
Nasional

BEM SI Tetap Demo di Istana 11 April

April 10, 2022
Nasional

Ijtima Ulama-Pemuda Islam Sumut Dukung Sandiaga Uno Jadi Capres 2024

January 5, 2022

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?