By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
      • Olahraga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
      • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
      • International
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
      • AUTOMOTIF
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Search

Archives

  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Penyimpangan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Kec IB.I Palembang di Temukan BPK RI
Share
Notification Show More
Latest News
Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
January 25, 2023
Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
January 24, 2023
Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
January 22, 2023
Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
January 21, 2023
Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023
January 14, 2023
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • Jawa Barat
  • Jabodetabek
  • Sumut
  • Sumsel
  • Papua
  • PALEMBANG
  • Sumsel
  • BANGKA BELITUNG
  • Jawa Tengah
  • MUBA
Search
  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > PALEMBANG > Penyimpangan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Kec IB.I Palembang di Temukan BPK RI
PALEMBANG

Penyimpangan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Kec IB.I Palembang di Temukan BPK RI

Admin PM
Posted Admin PM September 25, 2021 85 Views
Updated 2021/09/25 at 5:43 PM
Share
SHARE

Palembang, (daengnews) Diketahui Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Palembang TA 2020 Nomor 43/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 22 Juni 2020 di temuakan Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Kecamatan Ilir Barat I Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp 552.700.605,00.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemkot Palembang dalam Neraca per 31 Desember 2020 menyajikan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp  323.183.156,00. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran tersebut adalah sisa kas pada Kecamatan Ilir Barat I.

Hasil pemeriksaan BPK atas kas Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat I pada tanggal 23 Februari 2021, Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, rekening koran dan pertanggungjawaban belanja diketahui Sisa UYHD TA 2020 sebesar Rp 323.183.156,00 Terlambat Disetor Ke Kas Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Ilir Barat I, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa UYHD ke Kas Daerah sebesar Rp 323.183.156,00 pada tanggal 11 Januari 2021.

Realisasi Belanja Daerah Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya sebesar Rp.552.700.605,00 Kecamatan Ilir Barat I telah merealisasikan Belanja UP dan GU selama TA 2020 sebesar Rp 1.071.601.819,00.

Selama TA 2020, pengelolaan keuangan pada Kecamatan Ilir Barat I dilakukan oleh dua Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran pertama dengan inisial Fty melaksanakan penatausahaan keuangan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2020, sehingga hanya mengelola realiasi belanja yang diajukan pada GU pertama sebesar Rp 319.156.051,00, sedangkan Bendahara Pengeluaran penggantinya dengan inisial RnS melaksanakan penatausahaan keuangan pada bulan April sampai Desember 2020 dan mengelola realisasi belanja yang diajukan pada GU kedua, GU ketiga dan Nihil.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti transaksi pengeluaran UP dan GU Bendahara Pengeluaran periode Januari sampai dengan Maret 2020 diketahui jumlah bukti pertanggungjawaban yang dimiliki dan dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran tidak sama dengan jumlah UP maupun GU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran berinisial Fty tanggal 17 April 2021 diperoleh informasi bahwa atas GU pertama sebesar Rp.319.156.051,00, telah dipertanggungjawabkan dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.184.485.581,00.

Nilai sebesar Rp.125.366.000,00 hanya dalam bentuk bukti transfer kepada penerima karena pelaksana kegiatan belum menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sampai dengan Fty mutasi dari Kecamatan Ilir Barat I ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan sisanya sebesar Rp.9.304.470,00 (Rp319.157.051,00 – Rp184.485.581,00 – Rp125.366.000,00) tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran berinisial Fty bersedia mengembalikan belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.9.304.470,00.

Hasil wawancara dengan Camat dan Bendahara Pengeluaran periode April sampai dengan Desember 2020 serta pemeriksaan transaksi melalui internet banking (Bank Vision) Bendahara Pengeluaran tanggal 1 Mei 2021 diketahui Bendahara Pengeluaran dan Camat periode April sampai dengan Desember 2020 mengelola dana GU II, GU III, GU Nihil dan dana LS Bendahara Pengeluaran uang pembinaan RT/RW se-Kecamatan Ilir Barat I bulan Oktober dan November yang ditransfer ke rekening pribadi Camat, Bendahara Pengeluaran dan rekening lainnya.

Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana LS uang pembinaan RT/RW seKecamatan Ilir Barat I bulan Oktober dan November yang ditransfer ke rekening pribadi Camat dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.441.600.000,00 diberikan secara tunai kepada RT/RW ketika Camat melakukan kunjungan.

Pertanggungjawaban uang pembinaan RT/RW tersebut berupa tanda terima oleh masing-masing RT/RW sebesar Rp.441.600.000,00.

Hasil pemeriksaan transaksi melalui Bank Vision diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan transaksi pembayaran operasional kecamatan secara non tunai sebesar Rp.135.279.475,00 dan transfer ke rekening pribadi camat, rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan rekening lainnya diantaranya sopir camat, pegawai kecamatan Ilir Barat I dan Sekretaris Camat

Dari dana sebesar Rp.421.300.000,00 yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.73.770.158,00 dibayarkan belanja listrik kecamatan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Ilir Barat I.

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran berinisial RnS pada tanggal 17 April dan 1 Mei 2021, diperoleh informasi bahwa Bendahara Pengeluaran kesulitan melakukan penatausahaan pertangungjawaban belanja karena penggunaan dana tidak sesuai DPA.

Atas dana yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan camat sebesar Rp.207.476.763,00 diberikan secara tunai dan ditransfer ke rekening pribadi Camat.

Selain itu, nilai realisasi belanja setiap pertanggungjawaban UP/GU yang diinput ke dalam BKU dan SIMDA tidak berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban melainkan hanya menginput nilai sesuai dengan rencana penggunaan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Hasil wawancara dengan Camat Ilir Barat I tanggal 17 April dan 1 Mei 2021 diperoleh informasi bahwa Camat mengakui telah menerima dana GU selama Tahun 2020 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.33.000.000,00 dan untuk membiayai pengeluaran di luar mekanisme APBD.

Akan tetapi Camat tidak mencatat dan mendokumentasikan semua belanjanya. Hasil wawancara dengan Kasubbag Perencanaan dan Pengeluaran sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tanggal 23 Februari 2021 diperoleh informasi bahwa Kasubbag Perencanaan dan Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan pada pengesahan GU I sebesar Rp.319.156.051,00.

Pengesahan belanja hanya dilakukan dengan melihat rekapitulasi belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran sedangkan terhadap pengesahan GU II, III dan Nihil, PPK hanya menandatangani berkas SPP yang disiapkan oleh bendahara tanpa meneliti kelengkapan bukti pertanggungjawabannya.

Dengan demikian terdapat belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.543.396.135,00 (Rp1.194.045.768,00 – Rp441.600.000,00 – Rp135.279.475,00 – Rp73.770.158,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada: Pasal 18, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 huruf c menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 216

Realisasi Belanja dan Beban Barang dan Jasa lebih saji serta Kas di Bendahara Pengeluaran kurang saji sebesar Rp.552.700.605,00 (Rp9.304.470,00 + Rp543.396.135,00) dan Kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 552.700.605,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD tidak meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran.

Camat, PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan kas, Atas permasalahan tersebut, Camat Ilir Barat I menyatakan akan menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi keterlambatan penyetoran sisa UYHD ke kas daerah. Atas temuan BPK akan diikuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD untuk meminta melampirkan checklist hasil verifikasi dari PPK-SKPD dalam pengajuan SPM.

Camat Ilir Barat I untuk mempertanggungjawabkan kekurangan kas dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.543.396.135,00 dan Camat Ilir Barat I untuk memproses kekurangan kas yang terjadi pada periode GU I dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.9.304.470,00.

Atas temuan tersebut Camat Ilir Barat I Palembang Muflih S.STP, MH mengakui telah dilakukan penyetoran ke rekening kas daerah sebesar Rp.552.700.605,00 pada tanggal 4 Mei 2021 dan 4 mei 2021 Rp. 9.304.470,00 pada saat awak media mengkonfirmasi via whatsappnya (mas)

Admin PM September 25, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
  • Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
  • Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
  • Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023

Recent Comments

  1. Gues famlly on GNPF Tarik Dukungan Dari Prabowo?
  2. Gues famlly on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  3. Farisgiawa on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  4. Simpatisan on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  5. Charly on Wiranto Biang Keladi Kegagalan Hanura

You Might Also Like

PALEMBANG

Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen

June 30, 2022
PALEMBANG

BPK RI Temukan Persoalan Anggaran Di Bappeda Litbang Kota Palembang

June 18, 2022
PALEMBANG

Diduga Pengelolaan Anggaran Pemkot Palembang Belum Sesuai Ketentuan

June 17, 2022
PALEMBANG

Menata ulang kota Palembang

April 15, 2022

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?