By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
      • Olahraga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
      • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
      • International
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
      • AUTOMOTIF
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Search

Archives

  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Diduga Terjadi Penyimpangan Barang Milik Negara Di Kemenag Sebesar
Share
Notification Show More
Latest News
Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
January 25, 2023
Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
January 24, 2023
Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
January 22, 2023
Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
January 21, 2023
Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023
January 14, 2023
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • Jawa Barat
  • Jabodetabek
  • Sumut
  • Sumsel
  • Papua
  • PALEMBANG
  • Sumsel
  • BANGKA BELITUNG
  • Jawa Tengah
  • MUBA
Search
  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > PUSAT > Diduga Terjadi Penyimpangan Barang Milik Negara Di Kemenag Sebesar
PUSAT

Diduga Terjadi Penyimpangan Barang Milik Negara Di Kemenag Sebesar

Admin PM
Posted Admin PM September 25, 2021 82 Views
Updated 2021/09/25 at 5:36 PM
Share
SHARE

Ratusan Juta Rupiah

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jakarta (Daengnews). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset/Barang Milik Negara TA 2010 sampai dengan  Semester satu 2014 pada KementerianAgama dan Instansi Terkait.

Setjen Kemenag telah mencatat aset tetap berupa Bangunan Koperasi seluas 144 m2 senilai Rp38.200.000,00 dan Bangunan Kantin seluas 300tn2 senilai Rp606.000.000,00. Gedung Koperasi dan Kantin berdiri di atas tanah jalan inspeksi kali ciliwung yang bukan merupakan aset Kemenag. Kedua bangunan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, yaitu koperasi dan kantin, namun tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa-menyewa atas pemanfaatan aset tersebut. Pengelolaan dan biaya sewa bangunan dilakukan dan ditarik oleb Koperasi Pegawai Kementerian Agama dari pihak-pihak penyewa dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Selain itu Pemanfaatan/Penyewaan Gedung/Bangunan IAIN Imam Bonjol Tahun 2014 pada 15 Lokasi oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Surat Perpanjangan Perjanjian, IAIN Imam Bonjol telah melakukan perjanjian pemanfaatan aset tetap/BMN kepada pihalc ketiga atas BMNpada 16 lokasi untuk keperluan kantin, cafeteria, koperasi dan usaha fotocopy. Pemanfaatan aset tersebut diilcat dengan surat perjanjian sewa yang berlaku Januari s.d Desember 2013. Hasil cek fisik tanggal 11 September 2014 menunnjukkan bahwa dari 16 lokasi yang disewakan, 15 lokasi belum didukung surat perpanjangan perjanjian sewa tahun 2014 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp45.000.000,00 dan diantaranya terdapat 13 lokasi yang belum dipungut biaya sewa senilai Rp41.500.00G,00,

Selainjutnya pemanfaatan Bangunan pada MAN 2 Padang oleh KPRIMAN2 Padang Seuilai Rp50.000.000,00 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian Bangunan seluas 72 m2 senilai Rp50.000.000,00 rnilik MAN 2 Padang telah dimanfaatkan untuk Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Man 2 Padang yang beranggotakan para PNS dan pensiunan PNS di Lingkungan MAN2 Padang. Pemanfaatan gedung MAN2 Padang oleh KPRI tersebut tidak didukung surat perjanjian.

BPK RI juga mempersoalkan Pemanfaatan Tanah pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat oleh Koperasi Pegawai Kanwil Kemenag Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian,. Pemanfaatan/Penyewaan Bangunan UIN Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung oleh Ma’had Ai-Jami’ah Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan PNBPSewa Tidak Disetorkan ke BLUUINSGD, Pemanfaatan Tanah Kankemenag Kota Bandung oleh KPRI IKHLAS Senilai Rp50.755.000,00 Belum Didukung dengan Surat Perjanjian dan Perjanjian Pinjam Pakai Tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Bandung untuk Tujuh Kantor Urusan Agama (KUA) Kankemenag Kota Bandung Belum Diperpanjang.

Perjanjian Sewa Tanah untuk ATM BNI pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon Belum Diperpanjang,  Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Kantor pada Kankemenag Kota Bekasi Senilai Rp626.145.000,00 oleh Mitra Kerja Kankemenag Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan Biaya Sewa Sebesar Rp550.000,00 per Bulan Langsung Dipergunakan untuk Operasional menjadi temuan BPK RI.

Lebih Jauh BPK RI menemukan pemanfaatan Tanah dan Bangunan pada Setjen Kemenag dengan Nilai Perolehan Rpl.588.004.713,00 oleh Pengelola TK dan Percetakan Al- Quran Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Bangunan pada UIN Syahid pada Tahun 2014 Belum Diperpanjang, Pemanfaatan Empat Unit Bangunan pada Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara dengan Harga Perolehan Rp2.355.832.082,00 oleh STMK dan FKUBTidak Didukung dengan Surat Perjanjian.

Sebagian Tanah dan Bangunan di Lingkungan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Dimanfaatkan oleh STAI Al-Furqan serta Tidak DidukungDengan Surat Perjanjian,  Pemanfaatan Tanah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi oleh Warga Masyrakat Sekitar Kampus Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian

Pemanfaatan Sebidang Tanah pada Kompleks MAN Yogyakarta II oleh Para Pedagang Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian dan Pendapatan Sewa atas Pemanfaatan Aset Tersebut Sebesar Rp20.018.000,00 Digunakan Langsung untuk Operasional Kantin dan Sekolah, Pemanfaatan Tanah Milik MAN Jambi Seluas 49 m2 dengan Nilai Perolehan Rpl6.547.560,00 oleh Koperasi Tunas Muda Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian.

Pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kota Surakarta Seluas 84 m2 oleh Koperasi Al-Ikhlas dan RA Perwanida Kota Surakarta Seluas 58 m2 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian,  Pemanfaatan Tanah Milik Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat Seluas 400 m2 oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah Seluas 258 m2 dan Bangunan Seluas 42 m2 Milik IAIN Pontianak oleh Bank Kalbar Syariah, PT Hutchison 3 Indonesia, Pengelola Usaha dan Madrasah Aliyah Syarif Hidayatullah Belum Didukung dengan

Surat Perjanjian.

PemanfaatanTanah Milik Kankemenag Kota Pontianak oleh RA Al-Islilah Seluas 840 m2 Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Bangunan KUA Kecamatan Gunung Sahilan Milik

Pemerintah Kabupaten Kampar oleh Kankemenag Kabupaten Kampar Tidak Didukungdengan Surat Perjanjian, Pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kota Yogyakarta oleh KPRI Bakti Mulia Tidak Didukung dengan Surat Perjanjian.

Temuan Lain BPK adalah pemanfaatan Tanah Milik Kankemenag Kabupaten Manokwari untuk Pembanguuan Empat Rumah Pegawai Kemenag, Pendapatan Sewa atas Pemanfaatan Wisma Eks PIH dan BP DAU Digunakan Langsung Sebesar Rp1.791.736.443,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 tanggai 14 Maret 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terakhir diubah dengan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 7 ayat (1).

Selain itu juga kejadian diatas telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor 33/PMK.06/2012 antara lain  Pasal 8 yang menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggungjawab.

Tindakan itu juga mengakibatkan Pemanfaatan BMN yang tidak didukung dengan perjanjian, pengaturan hak dan kewajiban antara pihak pertama selaku Pengguna Barang dengan pihak kedua selaku pihak yang memanfaatkan BMN menjadi tidak jelas dan berpotensi terjadi sengketa serta penerimaan PNBP dari pemanfaatan BMNtersebut berpotensi /tidak disetorkan

ke Kas Negara.

BPK RI merekomendasikan kepada Menteri Agama selaku Pengguna Barang agar melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pengajuan permohonan penyewaan BMN kepada Menteri Keuangan, penerbitan keputusan pelaksanaan sewa BMN serta pelaksanaan sewaBMNsetelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan menginstruksikan kepada Sekjen dan para kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Barang.

BPK memerintahkan para petugas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang dalam pemanfaatan/penyewaan BMN supaya memedomani ketentuan tentang pemanfaatan/penyewaan BMN, termasuk dalam pemanfaatan PNBP hasil penyewaan BMN yang digunakan langsung oleh pengelola BMN sebesar Rpl2.271.966.612,00 serta memungut dan menyetorkanPNBP sebesar Rp388.558.000,00 keKas Negara.

Admin PM September 25, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
  • Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
  • Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
  • Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023

Recent Comments

  1. Gues famlly on GNPF Tarik Dukungan Dari Prabowo?
  2. Gues famlly on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  3. Farisgiawa on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  4. Simpatisan on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  5. Charly on Wiranto Biang Keladi Kegagalan Hanura

You Might Also Like

PUSAT

MAKI ke Bareskrim Beri Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina

December 21, 2021
PUSAT

Sudah Cermatkah Metode Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK yang Dijadikan  Dasar Utama Tuntutan Hukum Bagi Terdakwa Kasus ASABRI

December 8, 2021
PUSAT

Tahun 2021 Reuni 212 akan Digelar lagi

December 2, 2021
PUSAT

Siap-siap, gas LPG 3 kg tidak akan lagi dijual bebas mulai tahun 2022

November 7, 2021

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?