PLATMERAHNEWS.COM, Jakarta -MUI melakukan finalisasi fatwa terkait vaksin Covid-19. Hasil final Fatwa MUI menyatakan vaksin produksi Sinovac dan Biofarma bisa digunakan umat Islam selama terjamin keamanannya.
“Setelah menimbang dan mengingat ayat dan hadis dan kaidah fiqih yang berikutnya mempertimbangkan pandangan ulama dan salah satunya hasil dari penjelasan auditor LPPOM MUI kemudian pendapat peserta komisi fatwa tanggal 8 Januari. Dan konsideran pentingnya adalah keputusan BPOM yang telah memberikan persetujuan dalam masa darurat emergency use authorisation serta jaminan keamanan kemudian mutu serta khasiat bagi vaksin Covid-19 produksi Sinovac,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers bersama BPOM, Senin (11/1/2021).
“Kemudian memutuskan menentukan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac life sciences dan PT Biofarma hukumnya suci dan halal. Kedua vaksin Covid-19 Sinovac life sciences China dan PT Biofarma sebagaimana angka satu boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” lanjut dia.
Niam mengatakan dalam Fatwa MUI ini, aspek toyib mengenai vaksin Covid-19 Sinovac menunggu kajian BPOM terlebih dulu. Sehingga keputusan Jumat (8/1) kemarin masih bersifat muallaq.