Cilacap (Jateng) – Dalam pemberitaan sebelumnya di media platmerahnews.com tentang aturan pengerjaan pembangunan desa yang diduga salahi aturan, ternyata memberikan suatu perubahan atau dampak yang posotif bahkan semakin menjadi-jadi.
Pasalnya baru-baru ini tepatnya pada hari Minggu (05/04/20) di dusun Gedog awak media melakukan klarifikasi tentang pelaksanakan kegiatan pengaspalan anggaran dana desa tahun 2019 lalu, lagi-lagi masyarakat kecewa karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak desa.
Menerut keterangan narasumber (mantan BPD) Desa Palugon berinisial KN bahwa pelaksanaan pengerjaan pengaspalan secara tiba-tiba dan tidak dilibatkannya warga dusun Gedog.
“Warga bukan tidak bisa bekerja melainkan tidak diajak oleh pihak TPK malah ngambil pekerja dari luar, jelas warga sangat kecewa,” tandasnya.
Adalagi hal yang menarik menurut narasumber lain (tiadak mau disebutkan) yakni adanya indikasi pemotongan upah padat karya tunai (PKT), upah kerja dipotong 10 persen dari global peruntukan biaya padat karya tunai dengan alasan untuk mengisi kas RT.
“Dan anehnya lagi untuk padat karya tunai baru direalisasikan pada tahun 2020. Adapun upah untuk tiap RT yang ada di dusun Gedog sebanyak 5 orang dibayar 100 ribu,” paparnya.
Terkait hal tersebut, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai surat keputusan bersama SKB 4 Menteri pada tanggal 18 Desember 2017 memandatkan untuk padat karya tunai Desa.
Kepada pihak pihak terkait dan penegak hukum selayaknya dan sepatutnya untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila terjadi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.(Tim platmerah.news)