By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona
Hukum/Kriminal

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

iim
Posted iim April 5, 2020 11 Views
Updated 2020/04/05 at 11:39 PM
Share
SHARE
Patmerahnews,com,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menuding pemerintah mencuri kesempatan untuk membebaskan koruptor di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengkritik rencana pelepasan narapidana kasus korupsi di tengah wabah COVID-19 yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Untuk memuluskan rencana itu, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang warga binaan pemasyarakatan. Rencana revisi ini bertujuan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan.

Namun, Donal menilai rencana ini hanya akal-akalan pemerintah saja. Sebab, dalam catatan ICW setidaknya empat kali, Yasonna ingin merevisi PP ini sejak 2015-2019.

“Kalau sekarang ingin lagi dilakukan, tentu saja corona hanya menjadi justifikasi atau alasan saja. Keinginan sesungguhnya sudah lama dilakukan,” tutur Donal Fariz melalui konferensi online, Kamis (2/4).

Donal menambahkan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya.

Kata dia, selain merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 

Turut menambahkan, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur memeinta pemerintah fokus pada pelepasan atau pembebasan narapidana kejahatan lain. Semisal narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang secara kuantitas lebih banyak dibanding korupsi.

“Ini semacam penyelundupan, semacam merampok di saat bencana. Dia masuk menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang sedang berbahaya,” tutur M Isnur.

Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi. Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Isnur menyebut PP 99/2012 tentang warga binaan ini merupakan aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. Karena itu, kata dia, rezim Jokowi semestinya melanjutkan aturan ini atau membuat lebih baik lagi.

Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti enggan menanggapi kritik yang disampaikan YLBHI dan ICW. Menurutnya, pihaknya masih fokus pada pelepasan narapidana umum yang tidak terkait PP 99/2012. Total narapidana dan anak yang sudah dilepaskan mencapai 22.158 tahanan hingga Jumat (3/4) pukul 09.30 WIB.

“Sampai saat ini kami melaksanakan pengeluaran asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, napi dan anak yang berhak mendapatkannya adalah yang tidak terkait PP 99/12,” jelas Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Lima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham yang mengeluarkan dan membebaskan narapidana yaitu Kanwil Sumatera Utara sebanyak 7.410 napi, Kanwil Jawa Tengah 3.425 napi, Kanwil Lampung 2.416 napi, Kanwil Aceh 1.684 napi dan Kanwil Jawa Timur 1.576 napi.(An)

 

 

iim April 5, 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Lima Pemakai Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

February 21, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?