Depok – Walikota Depok KH Mohammad Idris,berharap masyarakat mentaati seruan Pemerintah terkait dengan kegiatan melibatkan kerumunan orang.
”Kami berharap kepada seluruh masyarakat dapat mentaati anjuran ini,bukan karena hanya himbauan Pemerintah.Tapi karena kebutuhan kita, akan pentingnya kesehatan dan keselamatan bangsa”.
Terkai dengan hal tetsebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal.
Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020 yang akan datang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, menegaskan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan Coronavirus di Kota Depok. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat.
Dalam surat edarannya,walikota menyebutkan,” Agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya,” Ujar Mohammad Idris.
Tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis (02/04/20).
Surat edaran ini berlaku hingga 21 April mendatang. atau, ditetapkan sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Dikatakan,” Keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi,Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok,juga melibatkan Pimpinan Agama lainnya yang ada di Kota Depok.” Tegasnya.
“Karena hal ini darurat, sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,”tandasnya.
Walikota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris,Kamis (02/04/2020),
Dikatakan, “Saya sampaikan informasi perkembangan Covid-19 per 02 April 2020 sebagai berikut. Kasus terkonfirmasi positif berjumlah 50 orang, sembuh 10 orang dan 5 orang meninggal.”
Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 131 orang, yang kesemuanya masih dalam pemantauan.Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 417 orang, selesai (sembuh) 48 orang dan masih dalam pengawasan 369 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1603 orang. Selesai 229 orang dan masih dalam pemantauan 1374 orang.(Wismo)