Cilacap (Jateng) – Pelaksanaan program nasional sertifikasi tanah atau lebih dikenal PTSL (Pendaftaran Tanah Syemtematis Lengkap) yang terjadi di desa Bolang diduga terjadi penyelewengan. Pasalnya pelaksanaan PTSL tersebut diduga dipungut Rp 400 ribu perbidang. “Di tambah biaya patok Rp 50 ribu. Dan anehnya lagi warga yang tidak ikut pembuatan sertifikat juga harus ikut atau dipungut oleh panitia untuk bayar Rp 50 ribu,” ujar salah satu sumber dari masarakat inisial AS, belum lama ini.
Informasi dugaan penyimpangan tersebut juga terkuak berdasarkan keterangan dari salah satu kepala dusun (Kadus) di desa tersebut. Ia membenarkan adanya pungutan untuk biaya oprasional pembutan sertifikasi tanah. “Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, biasa untuk adat ketimuran biaya mamin (makan minum, red). Dan semua itu hasil musawarah BPD dan semua perangkat desa,” paparnya.
“Semua itu berdasarkan surat selebaran surat dari bapak gubernur kalau gak salah dengar surat nya ada di ketua pelaksana,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media ini dan salah satu anggota LSM Lekasering langsung melakukan konfirmasi saat itu juga ke ketua pelaksana PTSL di rumahnya, Rabu (18/03/20). Ia mengungkapkan bahwasanya hal ini sudah biasa, tidak hanya di desa Bolang, hampir seluruh desa yang ada di kecamatan Dayeuhluhur melakukan hal sama karena ini merupakan kesepakatan bersama hasil musyawarah di tingkat kecamatan, berdasarkan surat edaran gubernur Jawa Tengah walau tidak pernah diperlihatkan surat edaran tersebut.
“Bahkan biaya pembuatan PTSL sudah ditentukan oleh kepala desa, kami hanya mengikuti,” ungkapnya.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut, sudah sepatutnya dan selayaknya pihak yang berwenang, dalam hal ini dinas yang terkait serta penegak hukum untuk turun ke bawah meluruskan atau bahkan menindak tegas jika ada indikasi pelanggaran hukum, terutama mengenai surat edaran gubernur validasinya sejauhmana.(Tim)