Cilacap (Jateng) – Setiap pekerjaan pembangunan infrastruktur yang ada di desa semestinya dikerjakan secara swakelola, dengan memberdayakan masyarakat sekitar untuk ikut serta sekaligus sebagai bentuk realisasi padat karya tunai (PKT) sebesar 30 persen dari anggaran dana desa (DD), sebagaimana yang diatur oleh UU NO 6 TH 2014 Tentang Desa.
Berbeda dengan yang terjadi di Desa Palugon kec. Wanareja kab. Cilacap, seperti yang dihimpun dari berbagai sumber media ini diduga pekerjaan infrastruktur seperti pengerjaan pengaspalan ada indikasai dikerjakan oleh pihak ke 3 atau rekanan dengan kata lain diborongkan.
Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, selama ini pekerjaan desa apalagi pengaspalan masyarakat jarang dilibatkan karena harus yang punya keahlian ngaspal.
“Dan pekerjaan seperti pembuatan jalan aspal biasa dilaksanakan orang orang dari Majenang,” imbuhnya.
Sementara menurut sumber lain mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut sering dikerjakan seseorang yang notabenenya masih kerabat/keluarga kepala Desa Palugon.
“Tentunya ini sangat disayangkan, kebijakan atau keputusan kepala desa memihak pada kepentingan keluarga atau golongan, jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.” Tandasnya
Hingga berita ini dimuat, awak media ini masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan penyimpangan tersebut, dan akan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten untuk keberimbangan pemberitaan.(Tim)