Banjar – Lagi-lagi masih saja pengusaha mengabaikan perizinan usaha yang sudah diatur oleh perundang undangan.
Sudah seharusnya pengusaha ternak di Indonesia mengantongi perizinan dulu baru mendirikan atau membuat kandang ternak, terutama izin dari masyarakat atau lingkungan sekitar yang akan mendapatkan dampak langsung baik itu limbah atau pencemaran udara.
Berdasarkan penelusuran langsung awak media ini, pada hari Kamis (18/03/20) kepada masyarakat Tembungkerta RT 02 RW 09 desa Sukamukti, kec. Pataruman kota Banjar, menurut salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan mengungkapkan bahwa, “Kami tidak pernah merasa memberikan izin dan adanya sosialisasi akan dibangun kandang ternak,” paparnya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media ini pemilik/pengusaha ternak tersebut adalah inisial KSM.
Sangat disayangka bebagai pihak dengan masih saja pengusaha ternak mengabaikan perizinan yang harus dikantongi sebelum mendirikan kandang ternak tersebut.
Salah satu anggota LSM Geram menghibau kepada pihak dan dinas terkait untuk segera membenahi kandang ternak tersebut. “Jangan sampai merugikan masyarakat dan harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat tim masih terus melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan akan berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pemilik peternakan ayam tersebut serta pihak pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
(Tim)