Tapanuli Utara (Sumut) – Jajaran Satnarkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan lima orang pengguna narkoba. Kelima tersangka ditangkap ketika hendak pesta sabu di rumah salah satu tersangka di Parbubu II kelurahan hutatoruan VI, Tarutung Tapanuli Utara, Kamis ( 20 /02/2020) ,pukul 17.00wib.
Adapun pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut yakni , SL, ( 24 ) warga Parbubu II Kel. Hutatoruan VI Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, PP ( 30 ) warga Hutaimbaru,Desa Simamora Kec. Tarutung Kab.Tap. Utara, JAL( 33) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.Tarutung Kab. Tap. Utara, AE( 36 ) warga Jl. Protokol Desa Suka Maju Kec. PahaeJae Kab. Tap. Utara dan LL (32 ) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.Tarutung Kab. Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP HM. Silaen, MPSi melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba,” ujarnya.
“Dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa 1satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,60 Gram, satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik1, satu buah botol kemasan minuman merk OH5 yg dihubungkan dengan pipet plastik yg dibengkokkan 3 tiga buah pipet plastik2 dua buah mancis warna biru Dan 1 satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik,” jelas Baringbing.
Dikatakan, dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan ( patungan ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya.
Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakainya di tempat penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba , mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL
masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensiv masih kita lakukan,” ucapnya.
Lanjut, apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing- masing tersangka, tidak lah wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidak lah menetap.
“Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan polres taput, sesuai dengan perbuatan nya melanggar pasal Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” terang baringbing.(Andoki Manalu)