Penggarap Tanah Verponding Eks RRI Cimanggis Pertanyakan Pencabutan Plang PTUN

Nasional20 Views

Depok – Belasan wartawan dari Depok dan Jakarta sempat kebingungan ketika ingin mencari lokasi tempat dilakukannya pertemuan warga penggarap Kavling Verponding Ex RRI Cimanggis Kota Depok.

Lokasi pertemuan yang tidak jauh dari Jalan Juanda tetapi masuk kedalam di Jalan Gotong Royong Blok F Cimanggis Kota Depok diikuti belasan warga yang domisili di Kavling tersebut.

Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh indonesia disingkat BMPTVSI melalui Alexandria Bangun, mempertanyakan pencabutan dua plang patok batas tanah yang sedang dalam proses perkara PTUN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jumat (14/02/2020).

Lokasi kavling tersebut yang sedang dalam pengerjaan sebuah kampus UII di Kavling Ex RRI Cimanggis.

Sedangkan Panglima BMPTVSI Arifin mengatakan, “Ini negara hukum dan tidak pandang bulu tentang penerapan hukum dan siapapun tidak boleh melemahkan dalam masalah hukum.” Hal ini diungkapkan Arifin, lokasi ini dalam proses hukum.

“Bahkan sekalipun dia seorang pemulung bila mencabut dan tercatat dalam sebuah rekaman bisa saja ditangkap,” ujarnya berapi api.

Ditambahkan, “Kita harus gentelman hadapi ptoses hukum dulu dan jika kalah dalam proses hukum ya sudah, dan kita bukan pembangkang. Kami rakyat Indonesia yang berdaulat yang patut patuh hukum makanya kita turuti saja setiap aturan negara dan kita mempunyai hak yang sama dimata hukum.” Tandasnya.

BMPTVSI Sebuah organisasi berbadan hukum yang beranggotakan masyarakat selanjutnya bertekad akan melakukan ronda di lokasi secara bergantian.

Mereka berjanji akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI Rabu mendatang untuk memoerjuangkan nasib mereka di anggota Dewan yang terhornat di Jakarta.(Wismo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *