Jakarta – Wiranto melepaskan jabatan ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Wiranto ingin fokus menjalankan tugas sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Saat ini di depan saudara-saudara. Saya menyatakan mundur dari ketua dewan pembina Partai Hanura,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Hotel Century Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Wiranto tak mau rangkap jabatan. Ia sadar diri banyak pihak internal partai yang menginginkan dia meninggalkan kursi ketua dewan pembina setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai ketua Wantimpres.
Meski, kata dia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres tak mewajibkannya mundur dari jabatan di partai politik. UU tersebut mengatur yang harus mundur hanya ketua umum dan pengurus harian.
“Sehingga ketua dewan pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan,” ujarnya.
Tapi tekad Wiranto bulat. Ia melihat roh Hanura tak lagi sama seperti dulu. Ia merasa tak dianggap sebagai pendiri Partai Hanura.
“Kalau saudara seperti saya, bagaimana? Saudara kerasan?,” tanya Wiranto.
Keputusan mundur itu didasari kesadaran politik. Mantan Panglima ABRI itu tak ingin terus berkonflik dengan kepengurusan Oesman Sapta Odang.
“Saya punya tugas yang lebih penting dari Presiden. Itu, jangan dibalik-balik. Bukan desakan. Makin didesak makin enggak mau mundur,” jelas mantan Menko Polhukam itu.***