Kendari (Sultra) – Ketua FKPPI-HIPWI Sultra, Rusmin Abdul Gani, SE (RAG) menyambut baik atas keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga jual ore nikel sebesar $ 30 berlaku untuk biji nikel kadar 1,7.
“Tentu hal tersebut menggembirakan bagi pengusaha pertambangan, dan tentunya kami menyambut baik akan hal tersebut,” demikian statetment RAG yang juga menggeluti usaha pertambangan tersebut, Rabu 13 Nopember 2019,
“Namun hal yang paling penting untuk dipastikan adalah bahwa karena Negara kita adalah Negara Hukum, maka keputusan dan ketetapan penting semacam ini harus dilakukan dengan kaidah yang benar pula,” lanjutnya.
Dikatakan, BPKPM tidak memiliki kapasitas untuk menentukan harga jual Nikel Ore. Menurutnya, BKPM seharusnya berkordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian dan Kementerian ESDM untuk untuk merumuskan regulasi bersama terkait penetapan harga agar menjadi acuan bersama.
“Regulasi tersebut juga harus secara tegas memuat konsekwensi dan sanksi apabila para pihak tidak mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut,” tegasnya
Lanjut, sampak dari keputusan Kepala BKPM tersebut menciptakan ketidak pastian dan kekisruhan pasar nikel ore.
“Untuk itu, kami mendesak kepada Kementerian dan Kepala BKPM untuk mendudukkan masalah sesuai dengan ketentuan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(Iskandar Rapi)