Menyedihkan! Ternyata Kab. Takalar Masih Masuk Kategori Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar di Bidang Pendidikan

Nasional26 Views

Takalar (Sulsel) – Sekedar untuk diketahui Dana Afirmasi BOS adalah dana tambahan untuk sekolah, mulai dari tingkat SD sampai SMA dan Sederajat. Dimana setiap sekolah yang mendapatkan dana tersebut, jumlahnya bervariasi yang mana dana tersebut ditransfer langsung masuk ke rekening sekolah masing masing.

Terkhusus kabupaten Takalar sendiri, tahun 2019 ini terdapat 51 sekolah yang akan menerima dana Afirmasi Kinerja BOS, yang terdiri dari sekolah SD sebanyak 38, SMP 9, dan SMA sebanyak 4 sekolah.
Namun ada yang janggal, karena salah satu persyaratan daerah penerima dana afirmasi kinerja BOS adalah berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Seperti yang tertuang dalam Permendikbud nomor 31 tahun 2019.

Sementara itu kabupaten Takalar sendiri sejak dua tahun lalu sudah tidak masuk dalam kabupaten tertinggal, terdepan dan terluar.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum BARAPI Takalar Kecam Sudirman Danker angkat bicara, “Dengan demikian, kuat dugaan Dinas pendidikan Takalar sebagai leading sektor, melakukan manipulasi data, yang tentu bertujuan untuk mengejar dana Afirmasi kinerja BOS tersebut”. Ungkap Sudirman Dangker Jumat 25 Oktober 2019 kepada awak Media Plat Merah.

“Ini memalukan, kenapa mesti harus memanipulasi data, ingat Takalar bukan lagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar, jangan hanya untuk mengejar dana Afirmasi Kinerja BOS, lantas mempermalukan kabupaten Takalar”. Kecam Sudirman Danker.

Lanjut dikatakan Danker, “Untuk masalah ini, dalam waktu dekat kami akan menyurat ke kementerian Pendidikan di Jakarta. untuk mengadukan dugaan manipulasi data tersebut”. Tutup Danker, jumat, (25/10/2019).

Sekedar untuk diketahui, oleh satuan pendidikan sekolah menerima bantuan ini adalah sebagai berikut.

1. Pemberian Bos afirmasi bertujuan untuk membantu meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal
terdepan dan terluar.

2. Pemberian Bos kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengahyang diselenggarakan oleh pemerintah daerah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pada pasal kedua Permendikbud nomor 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima bantuan bos afirmasi dan bos kinerja adalah sebagai berikut

1. Bos Afirmasi

A. menerima Bos reguler pada tahun anggaran berkenaan
B. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 semester terakhir
C. berada di daerah tertinggal terdepan dan terluar
D. memiliki sumber listrik dan
E. memiliki jaringan internet

2. Bos kinerja

A. menerima Bos reguler pada tahun anggaran berkenaan dan Tahun anggaran sebelumnya
B. mengisi data pokok pendidikan 3 semester terakhir
C. memiliki jumlah siswa paling sedikit, 60 untuk SD. 90 untuk SMP dan 180 untuk SMA atau SMK.

Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu Kabid dinas Pendidikan Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi, Jumat 25 oktober 2019 jam : 16 : 18 wita via WhatsApp mengatakan, “Dana bos afirmasi diberikan kpd beberapa sekolah di Takalar, termasuk kabupaten lain yg ada di Sulawesi selatan. Semua ditetapkan kementrian pendidikan. Siapa sekolah yg terima dan siapa yg tidak itu hak mutlak kementrian, kenapa malah diributkan. Harusnya disyukuri,” tulisnyanya

Semua kabupaten malah berharap banyak sekolahnya yg dapat. jd bagusnya berita semacam ini ditahan dulu. Takutnya Jakarta bereaksi dgn menghentikan bantuan utk Takalar. Yg rugi anak kita sendiri,” pintanya.

Lanjut kabid Dg Gassing menuliskan, “Mungkin yg dimaksud tertinggal adalah tertinggal sarana dan prasarananya,” tutupnya.

Hingga Berita ini diturunkan, pihak awak media masih menunggu tindak lanjut pihak terkait.(HENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *