Depok – Kejaksaan Negeri Kota Depok terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis IT.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufahri SH M.Mum mengatakan tujuan dibuatkannya JPN untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan usai paparanya pada Lounching JPN Link sistem Pelayanan Sengketa Hukum Perdata di Kantor Kajari Depok, Kamis (16/10/2019).
“Melalui program ini juga diharapkan Jaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat dan juga instansi yang ada di kota Depok.” Kata Kajari.
Dikatakan, JPN Link untuk bersinergi guna memberikan pelayanan hukum yang Prima kepada masyarakat khususnya Kota Depok
“Langkah yang dilakukan ini dengan cara jemput bola kepada masyarakat termasuk ke berbagai instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, Kejari Depok melakukan sistem jemput bola dan langkah-langkah ini diharapkan masyarakat tidak canggung Tidak seperti biasanya pelayanan hukum maupun konsultasi hukum di Kantor Kejaksaan.” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Depok Drg Hardiono menyambut positif Launching Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Berbasis IT yang dilakukan Kejari Depok hari ini, Rabu (16/10/2019)
“Launching JPN Link oleh Kejaksaan Negeri ini merupakan implementasi dari reformasi birokrasi sesuai anjuran Kemenpan Reformasi Birokrasi.” Ujarnya
Dikatakan, ini sebuah paradigma baru dimana kita sebagai ASN itu adalah melayani masyarakat, seperti juga kejaksaan ini yang melayani instansi Pemerintah, dan melalui Aplikasi berbasis IT ini mereka melakukan jemput bola.
“Kejari Depok telah melakukan sebuah perubahan- yang tadinya menunggu dan kurang aktif kini menjadi aktif dan jemput bola, dengan menggunakan Link Aplikasi berbasis IT ini.” paparnya.
Disebutkan, sekarang ini di Depok ada 40 Dinas Instansi pemerintahan dengan adanya Aplikasi, ini dapat melaporkan dan menyampaikan laporan jika terjadi kasus hukum perdata tanpa harus mengantri di Kajari Depok.
“Inilah bagian dari pada perubahan Reformasi Birokrasi jika sebelum ada aplikasi ini, dilakukan secara manual, sekarang sudah melakukan digitalisasi dan transparansi,” ujarnya.
Menurut Hardiono, publik akan melihat sampai sejauh mana perjalanan dari pada surat ataupun konsultasi yang dilakukan masyarakat kepada Kejaksaan Depok.
“Nanti outputnya akan terlihat secara jelas berapa lama akan diberikan jawaban kemudian masyarakat akan merasakan puas atau tidak terhadap kepastian daripada jawaban bantuan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan ini.” Jelas Hardiono.
Ditambahkannya, ini sebuah era digital dimana 40 Dinas dan Instansi di Depok nantinya dapat manfaatkan aplikasi ini, yang akhirnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya jika berkaitannya dengan masalah hukum.
Sedangkan Dirut PDAM Tirta Asasta Depok, Kolid, mengatakan, “Kejaksaan Negeri Depok sudah melangkah begitu hebatnya, dengan mengeluarkan aplikasi berbasis IT ini.”
“Menggunakan aplikasi ini akan lebih mendekatkan lagi antara kita sebagai user Kejaksaan sebagai pengacara negara dengan tidak perlu lagi susah-susah untuk datang ke Kejakaaan untuk melakukan monitoring,” pungkasnya.(Wismo)