By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Badko HMI Sultra: ESDM Harus Tegas Terhadap Aktivitas PT Tosida yang Diduga Ilegal dan Tidak Berikan CSR Ke Masyarakat
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Ekonomi dan Bisnis > Badko HMI Sultra: ESDM Harus Tegas Terhadap Aktivitas PT Tosida yang Diduga Ilegal dan Tidak Berikan CSR Ke Masyarakat
Ekonomi dan BisnisNasional

Badko HMI Sultra: ESDM Harus Tegas Terhadap Aktivitas PT Tosida yang Diduga Ilegal dan Tidak Berikan CSR Ke Masyarakat

iim
Posted iim October 14, 2019 14 Views
Updated 2019/10/14 at 2:01 AM
Share
SHARE

Kolaka (Sultra) – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara, Chandra Arga, menyampaikann bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan benwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” ujar Chandra dalam siaran persnya di kantor perwakilan Platmerahnews.com Sulawesi Tenggara, Minggu (09/10/2019).

Lanjut Chandra, dalam mengawal setiap kebijakan serta upaya mewujudkan tujuan himpunan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara harus memastikan terlaksananya tujuan ideal Konstitusi tentang upaya mendorong kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya negara harus memastikan tidak ada kekayaan alam yang dikelola oleh para pelaku bisnis pertambangan di luar konteks serta jalur yang telah digariskan oleh negara.

“Apa bila hal tersebut masih ditemukan maka suatu keharusan untuk memberikan tindakan tegas sebab dianggap tidak tunduk terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” tegasnya.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan usaha di bidang mineral berdasarkan izin seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tambahnya.

Selain itu, lanjutChandra, dalam melakukan usaha pertambangan wajib memberikan CSR kepada masyarakat sesuai pasal 74 ayat 1 undang- undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ” UU PT ” yang berbunyi perseroanu yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tangggung jawab sosial dan lingkungan.

Ditambahkan Chandra, akan tetapi berdasarkan hasil advokasi dari Badko HMI Sulawesi Tenggara, ditemukan masih ada badan usaha yang tidak patuh serta tunduk terhadap peraturan yang telah digariskan tersebut diatas, perusahaan yang dimaksud adalah PT. Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang berada di Pomalaa.

Kemudian ditambahkan juga bahwa dalam hasil advokasi yang dilakukan oleh Badko HMI Sultra diduga telah melakukan pertambangan ilegal dimana melakukan pengambilan ore di luar dari pada titik Izin Usaha Pertambangan Produksi miliknya. Sebagaimana dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut dari itu diduga tidak memberikan CSR kepada masyarakat dan dikenakan sanksi sesuai dengan sesuai dengan undang- undang PT dan PP 47/12 dan mengacu ke PP 23/2010 beserta perubahannya yaitu 3 sanksi yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara IUP operasi produksi IUPK operasi produksi mineral atau batubara
  3. Pencabutan IUP atau IUPK

Lanjutnya, bahwa sanksi tersebut akan diberikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batubara, gubernur, walikota/ bupati sesuai dengan kewenangannya.

Masih lanjut Chandra, oleh karena hal tersebut diatas, Badko HMI Sulawesi Tenggara meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral, untuk:

  1.  Membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Toshida Indonesia dan di duga tidak memberikan CSR ke masyarakat
  2. Apabila dugaan tersebut terbukti maka Pemerintah Sulawesi Tenggara harus mencabut Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 151 ayat (2) huruf c, UU No.4 tahun 2009

“Dari hasil advokasi tersebut apabila tidak ada perhatian dan respon, dan apabila dugaan itu terbukti kami dari Badko HMI sultra akan melakukan aksi pengawalan tersebut dan akan menindaklanjuti sampai ke kementrian ESDM pusat,” tandasnya. (TIM)

iim October 14, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Nasional

BPK Periksa 256 Objek Pemeriksaan Prioritas Nasional di Pemda, IHPS II Tahun 2021

June 14, 2022
Nasional

Pesan Wamendes Buat Kades

April 19, 2022
Nasional

BEM SI Tetap Demo di Istana 11 April

April 10, 2022
Nasional

Ijtima Ulama-Pemuda Islam Sumut Dukung Sandiaga Uno Jadi Capres 2024

January 5, 2022

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?