Badko HMI Sultra: ESDM Harus Tegas Terhadap Aktivitas PT Tosida yang Diduga Ilegal dan Tidak Berikan CSR Ke Masyarakat

Kolaka (Sultra) – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara, Chandra Arga, menyampaikann bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan benwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” ujar Chandra dalam siaran persnya di kantor perwakilan Platmerahnews.com Sulawesi Tenggara, Minggu (09/10/2019).

Lanjut Chandra, dalam mengawal setiap kebijakan serta upaya mewujudkan tujuan himpunan, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara harus memastikan terlaksananya tujuan ideal Konstitusi tentang upaya mendorong kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya negara harus memastikan tidak ada kekayaan alam yang dikelola oleh para pelaku bisnis pertambangan di luar konteks serta jalur yang telah digariskan oleh negara.

“Apa bila hal tersebut masih ditemukan maka suatu keharusan untuk memberikan tindakan tegas sebab dianggap tidak tunduk terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” tegasnya.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan usaha di bidang mineral berdasarkan izin seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tambahnya.

Selain itu, lanjutChandra, dalam melakukan usaha pertambangan wajib memberikan CSR kepada masyarakat sesuai pasal 74 ayat 1 undang- undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ” UU PT ” yang berbunyi perseroanu yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tangggung jawab sosial dan lingkungan.

Ditambahkan Chandra, akan tetapi berdasarkan hasil advokasi dari Badko HMI Sulawesi Tenggara, ditemukan masih ada badan usaha yang tidak patuh serta tunduk terhadap peraturan yang telah digariskan tersebut diatas, perusahaan yang dimaksud adalah PT. Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang berada di Pomalaa.

Kemudian ditambahkan juga bahwa dalam hasil advokasi yang dilakukan oleh Badko HMI Sultra diduga telah melakukan pertambangan ilegal dimana melakukan pengambilan ore di luar dari pada titik Izin Usaha Pertambangan Produksi miliknya. Sebagaimana dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut dari itu diduga tidak memberikan CSR kepada masyarakat dan dikenakan sanksi sesuai dengan sesuai dengan undang- undang PT dan PP 47/12 dan mengacu ke PP 23/2010 beserta perubahannya yaitu 3 sanksi yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara IUP operasi produksi IUPK operasi produksi mineral atau batubara
  3. Pencabutan IUP atau IUPK

Lanjutnya, bahwa sanksi tersebut akan diberikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batubara, gubernur, walikota/ bupati sesuai dengan kewenangannya.

Masih lanjut Chandra, oleh karena hal tersebut diatas, Badko HMI Sulawesi Tenggara meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral, untuk:

  1.  Membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Toshida Indonesia dan di duga tidak memberikan CSR ke masyarakat
  2. Apabila dugaan tersebut terbukti maka Pemerintah Sulawesi Tenggara harus mencabut Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 151 ayat (2) huruf c, UU No.4 tahun 2009

“Dari hasil advokasi tersebut apabila tidak ada perhatian dan respon, dan apabila dugaan itu terbukti kami dari Badko HMI sultra akan melakukan aksi pengawalan tersebut dan akan menindaklanjuti sampai ke kementrian ESDM pusat,” tandasnya. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *