Kendari (Sultra) – Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kesehatan Sulawesi Tenggara, melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara terkait wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS, Jumat (11/10/2019).
Kenaikan iuran BPJS ini dianggap tidak pro terhadap rakyat, khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah. Pasalnya iuran ini akan dinaikkan 100%. Rencana menaikkan iuran BPJS ini dilakukan untuk menutupi defisit yang dialami oleh BPJS.
“Menaikkan iuran BPJS 100% sama halnya mencederai UUD 1945 tentang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga UU No. 24 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Awal Rafiul Angkosono selaku Jendral Lapangan pada aksi kali ini.
Awal menuturkan bahwa persolan kenaikan iuran BPJS sangat tidak pro terhadap rakyat menengah ke bawah, dan menekan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi mengeluarkan Pergub, persoalan sangsi untuk kepala daerah kabupaten/kota yang tidak mendaftarkan warganya untuk masuk dalam pendanaan kelas 3 yang anggarannya menggunaan APBD.
Awal mengungkapkan bahwa sarana dan prasarana di Puskesmas juga harus dilengkapi sehingga masyarakat yang masih bisa ditangani di Puskesmas, tidak perlu langsung berobat kerumah sakit.
“Salah satu penyebab anggran defisitnya adalah tidak lengkapnya sarana dan prasaran yang ada di puskesmas. Ketika persoalan ini tidak secepatnya direalisasikan maka koalisi kesehatan se sulta akan mengadakan aksi besar besar di kantor gubernur pada hari Rabu 16 oktober 2019,” ucapnya.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kesehatan berhasil melakukan hearing dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam hering yang berlangsung, Awal Rafiul Angkosono meminta Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara menolak secara tegas wacana kenaikan Iuran BPJS.
Berikut pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara. “kami tidak setuju di naikkan BPJS, ya kami tidak setuju”.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara juga mengatakan bahwa, “Mengenai tuntutannya akan kami terus kawal, kita terus kawal, kami butuh masukkan teman teman sekalian. Ruangan kerja saya selalu terbuka 24 jam untuk teman teman, untuk kami berduialog”.
Dalam aksi damai ini ada beberapa tuntutan yang diajukan diantaranya; Pemerintah wajib mereviuw sesuai perpres No. 82 tahun 2018 pasal 38 ayat 1, Pemerintah wajib mereview INACBGS sesuai dengan perpres No 12 tahun 2013 pasal 39 ayat 4, Mengalokasikan dana pajak rokok sesuai dengar perpres No. 28 tahun 2018 pasal 99 ayat 6, FKTP wajib menaati peraturan rujukan, Pemberlakuan denda atau sanksi di berlakukan secara maksimal untuk mendisiplinkan pembayaran peserta, Peserta BPJS Non-PBI Wajib disiplin dalam pembayaran Iuran, dan Pemerintah dan BPJS mendisiplinkan FKTP dan FKTL yang berbuat fraud.
Dikarenakan pada aksi yang dilakukan hari ini (11/10/2019) belum menemui titik terang maka akan dilakukan aksi selanjutnya dengan jumlah massa aksi yang akan bertambah.(Ilham)