Nias Utara – Kasus dugaan korupsi Dana Desa TA. 2017, Desa Hiligodu, Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara diduga dipetieskan di Polres Nias, dimana sudah dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 6 September 2018 yang lalu terkesan jalan di tempat.
Hal ini disampaikan oleh AZ sebagai pelapor kepada wartawan di Lotu, Jumat 11 Oktober 2019.
Ia mengatakan bahwa sudah setahun kasus dugaan korupsi ini diobok-obok, namun hingga kini belum ada realisasinya.
Adapun beberapa item kegiatan Dana Desa itu seperti BIMTEK yang dilaksanakan di Bandung adalah fiktif atau belum dilaksanakan sama sekali. “Saya berani katakan itu karena saya menghadirinya,” ujar AZ.
Lanjutnya, masih banyak lagi item pekerjaan yang belum terlaksana, namun sudah di SPJ-kan oleh Bendahara dan Kepala Desa tanpa sepengetahuan AZ sebagai Sekretaris Desa saat itu.
Ia juga menambahkan bahwa semua alat bukti pendukung sudah diserahkan kepada penyidik seperti SPJ, RAB, Laporan Realisasi dan surat BPD Desa Hiligodu yang jelas-jelas mengatakan bahwa Pembukaan badan jalan dari Gereja BNKP Hiligodu menuju SMP Negeri 3 Lombuzaua belum terlaksana sama sekali.
“Saya kan Sekdes saat itu, jadi saya tau persis kejadiannya,” kata AZ.
Terlihat juga dalam SPJ dana desa pada kegiatan BIMTEK yang dibuat oleh kepala Desa dan Bendahara Desa itu, tercatat Nara Sumber:
1. Tim Ahli LKPPJakarta
2.Tim ahli BPKP Jakarta
3.Tim Ahli kajati Jabar
4.Tim Ahli Kepolisian Jabar.
Sementara modul yang diduga dicetak oleh Kepala Desa untuk memuluskan aksinya tercatat Nara Sumber:
1.Tim Ahli LKPP Jakarta
2.Tim Ahli BPKP Jakarta
3.Tim Ahli Kejati Sumut
4.Tim Ahli Polda Sumut
“Dari SPJ ini bisa dilihat bahwa semua Rekayasa.” Tutur AZ
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias Utara pun sudah diserahkan, di situ ditulis bahwa SPJ DD desa Hiligodu 2017 kurang diyakini kebenarannya dan bahkan petugas APIP Inspektorat Kab. Nias Utara sudah beberapa kali diambil keteranganya.
“Tetapi anehnya, penyidik Polres Nias sepertinya terkesan lambat dan tidak dalam mengusut tuntas kasus ini.” Ucap mantan Sekdes itu.
Ia juga menuturkan bahwa laporannya sudah ditanyakan kepada Kapolres Nias melalui pesan WhatsAppnya, tapi Kapolres mengatakan, “Tks infonya, nanti saya tanyakan dengan penyidiknya,” tulis Kapolres.
Dan terakhir ditulis Kapolres bahwa, “Masih lidik, hasil audit dr APIP mmg sdh diterima tapi kami surati kembali krn ada bbrp jawaban yg perlu penegasan terkait perbedaan LHP. Dan jawaban surat kami kedua belum dijawab. Nanti akan dijelaskan dalam SP2HP yg akan dikirim,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Inspektur kab. Nias Utara, Tolanaso Gea S.Pd, mengatakan, “Bingung dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh POLRES Nias.” Ucapnya
(Tim)