Nias Utara – Pemberitaan di Medsos gagalnya penetapan P-APBD Tahun Aanggaran 2019 di Kab. Nias Utara (Nisit) mendadak viral dan ramai.
Gagalnya penetapan Perubahan APBD kab. Nisut TA 2019 diawali dari penolakan Laporan pertanggungjawaban Realisasi anggaran TA. 2018, di bawah komando Bupati M. Ingati Nazara yang hanya terjadi di kabupaten Nias Utara.
Fatizaro Hulu SE, MM yang juga Wakil ketua DPRD Nias Utara mengatakan bahwa dkors Rapat Paripurna DPRD Penetapan Ranperda P-APBD 2019 hari Senin (30/09/2019) oleh salah seorang pimpinan DPRD Nisut belum juga dicabut sampai saat ini.
Tudingan yang menyatakan rapat paripurna DPRD tidak quorum karena hanya dihadiri 12 orang dari 24 orang anggota DPRD (syarat quorom 16 org) dijadikan ‘biang kerok’ gagalnya penetapan P-APBD Nisut TA 2019.
Tidak adanya Perda P-APBD TA 2019 diklaim akan menyusahkan masyarakat Nias Utara, “Apakah ini betul ?”
P-APBD dijadikan sebagai puncak kegiatan Pemda dalam melayani masyarakat dan membangun Kab. Nisut.
“Pikiran ini menurut saya adalah Salah dan tidak Benar. Karena Pemerintah Daerah untuk melayani dan membangun Nisut sudah ada APBD TA 2019 (APBD Induk) yang ditetapkan di Paripurna DPRD Nisut tanggal 30 November 2018 sesuai Perda No.1 Thn 2019.” Ucap Fatizaro Hulu.
Dia juga menggambarkan tentang anggaran APBD TA.2019 Sebagai berikut:
1. Anggaran membangun Nisut dalam APBD (induk) T.A. 2019 sekitar Rp. 850 M
2. SILPA anggaran utk melayani dan membangun Nisut sisa thn 2019 (3 bln) dlm P-APBD T.A. 2019 sekitar Rp 15 Miliar
“Dari kedua hal di atas bisa kita simpulkan bahwa pengaruh Silpa dalam P-APBD 2019 dalam menggerakkan kegiatan Pemda Nisut sangat kecil dibandingkan dgn anggaran APBD (induk) 2019,” ucapnya.
“Persoalannya dan pertanyaannya adalah; Sudah berapa besar serapan anggaran (pelaksanaan kegiatan) di APBD 2019 sampai hari ini? Ada info baru sekitar 50%… Nah kalau begitu kenapa P-APBD 2019 dikejar dan cenderung dipaksakan? sementara APBD 2019 masih belum maksimal. Jangan-Jangan ada udang di balik batu di P-APBD 2019 ini.” Tuturnya.
Politisi partai Gerinda ini juga menjelaskan bahwa, P-APBD TA 2019 Kab. Nias Utara ‘Gagal Di-Perdakan atau Gagal disepakati bersama DPRD dan BUPATI”.
Hal ini menarik dan perlu dicermati : PP 12 tahun 2019 pasal 179 yakni :
1. Ayat 3 berbunyi :
Penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkanya Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
2. Ayat 2 berbunyi : Dalam hal DPRD dan kepala Daerah tidak mengambil keputusan bersama terhadap rancangan perda perubahan APBD sampai dengan akhir September, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD yang telah dianggaran pada tahun berkenan.
3. Permendagri No. 38 tahun 2018 pada lampiran hal. 75 tabel 6 tentang tahapan dan proses penyusunan perubahan APBD pada poin no 5 menyatakan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah tentang ranperda perubahan APBD, dilaksanakan paling lambat 3 bln sebelum tahun anggaran berakhir.
Karena peraturan seperti diuraikan di atas utamanya PP No.12 pasal 179 ayat 3, maka pembahasan dan penetapan Ranperda perubahan APBD TA 2019 di Kab Nisut tidak memenuhi syarat (TMS) utk dibahas apalagi menetapkanya sebagai Perda oleh DPRD Nisut.
APa hubungannya PP No 12 thn 2019 pasal 179 ayat 3 dgn GAGALNYA Penetapan ranperda perubahan APBD 2019 di Nisut ? Yakni :
1. Pada hari Rabu tgl. 04 Sept 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Nisut oleh persetujuan mayoritas anggota DPRD Nisut ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (realisasi) tahun sebelumnya (T.A. 2018) hasilnya DITOLAK.
Penolakan Ranperda realisasi T.A. 2019 diwarnai dgn hasil voting 9 org menolak dan 3 org dpt memahami 1 org abstain.
Karena Rancangan Perda Pertanggungjawaban (realisasi TA 2018) Ditolak dalam rapat paripurna DPRD Nisut, maka hal ini ada kaitanya dalam perubahan APBD 2019 sesuai PP No. 12 pasal 179 ayat 3 atau dengan kata lain P-APBD 2019 idak Memenuhi Syarat (TMS).
P-APBD Nisut semestinya tidak mengenal istilah ‘Gagal’ atau ‘DPRD Tidak Quorum’ jika taat azas dan aturan.
“Harusnya dari awal DPRD Nisut mengembalikan dokumen P-APBD kepada pemerintah daerah dan tidak membahasnya apalagi memaksakan penetapan Ranperda P-APBD karena tidak memenuhi persyaratan dan aturan dalam PP No.12 thn 2019 pasal 179 ayat 3,” bebernya.
Beberapa orang Anggota Badan Anggaran DPRD tidak mengikuti pembahasan P-APBD 2019 apalagi menghadiri rapat paripurna karena :
1. Syarat pengajuan dokumen P-APBD tidak terpenuhi sesuai PP No 12 pasal 179 ayat 3.
2. Hasil konsultasi Badang Anggaran di Kemendagri tgl. 18-20 Sept 2019 menegaskan agar DPRD mempedomani syarat pengajuan dokumen P-APBD.
3. Hasil konsultasi Pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran di Kemenkeu tgl. 10-13 Sept 2019 menegaskan bahwa P-APBD tidak harus ada, karena P-APBD hanya menjustifikasi keinginan pemerintah daerah dan hal ini menjadi catatan pengawasan Kementerian Keuangan.
4. Pernyataan ketua TAPD atau Sekda Nisut Yafeti Nazara menegaskan bahws SILPA sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumut sekitar Rp 15 M tidak ada fisik uangnya.
Sehingga hal ini menimbulkan multi tafsir dari badan anggaran DPRD Nisut.
5. PERKADA Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 tidak kunjung sampai ke DPRD Nisut.
Hal-hal tersebut di atas yang membuat kami beberapa anggota DPRD Nisut terutama Badan Anggaran yang sadar aturan tidak menghadiri dan tidak mendukung, rapat pembahasan apalagi penetapan perubahan APBD Nisut 2019.
Kalau Penetapan P-APBD yang terkesan dipaksakan tanpa didukung peraturan yang berlaku merupakan pelanggaran atas kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan Gagalnya penetapan P-APBD Nisut 2019 yang dari awal tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan menjadi berkah bagi rekan-rekan anggota DPRD sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
“Mari membangun Kab. Nias Utara dengan bersih, transparan, bebas KKN dan menjunjung tinggi Kinerja, integritas, komitmen, kebersamaan dan kemitraan.” Tutup Fatizaro Hulu.
Sementara itu Setda Nias Utara Yafeti Nazara saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui whatsAppnya mengatakan bahwa, “Hal ini tak perlu dipermasalahkan, karena semua sudah selesai, P-APBD belum ditetapkan dan tidak ada peluang lagi.” Tulisnya.
(Anuari Zendrato)