Takalar (Sulsel) – UPT Samsat Takalar bersama Anggota Polantas Takalar melakukan sweeping hampir dua kali dalam sehari, hari ini berlokasi di Jalan Poros Galesong Utara Kabupaten Takalar, Rabu (2/10/2019).
Hal ini memunculkan keluhan di masyarakat, terkait beberapa informasi bahwa adanya dugaan sweeping Ilegal dan juga banyaknya kelakuan oknum petugas yang menjadikan sweeping sebagai alat untuk menguntungkan diri sendiri bagi oknum Polisi maupun oknum Pegawai Samsat di lokasi sweeping.
Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya kepada media ini mengatakan, di Takalar hampir tiap hari, bahkan dua kali sehari ada sweeping.
“Ketika Kami ditahan oleh petugas sweeping, kami disuruh mengeluarkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Dan apabila ada salah satu surat tidak lengkap maka kami diberitahukan sanksi (denda). Setelah kami deberikan informasi kami negoisasi di tempat jauh pandangan orang dan kami memberikan uang lalu kami dilepaskan dan disuruh jalan,” ungkapnya.
Hj Saenab, saleh selaku penanggung jawab yang menahkodai jalanya kegiatan sweeping tersebut di lokasi sweeping jalan Poros Galesong Utara – Takalar saat dikonfirmasi oleh media terkesan menghindari wartawan, karena saat pihak awak media ini mengajukan beberapa pertanyaan terkait penggunaan atribut dan izin sweeping, tetapi Hj Saenab Saleh berdalih dan mengalihkan jawaban kepada pihak Polantas dan lalu berdiri dari tempat duduknya dan meninggalkan wartawan. Ia tidak memperlihatkan bukti Surat Tugasnya sehingga diduga tidak mengantongi izin sweeping.
Sementara itu pihak Polantas saat akan dimintai keterangan masih terlihat sibuk menahan kendaraan yang lalu lalang untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat-surat.(Tim)