Nias Utara – Rapat paripurna DPRD Kab. Nias Utara tentang pembahasan Ranperda APBD Perubahan yang digelar di Aula paripurna DPRD Kab. Nias Utara pada hari Senin, 30 September 2019.
Berdasarkan Permendagri 38 tahun 2018 bahwa persetujuan bersama atas penetapan P-APBD paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Hal ini terlihat dari rapat paripurna yang dilaksanakan oleh lembaga DPRD bersama dengan pemerintah daerah Nias Utara pada tanggal 30 September 2019.
Pantauan media ini di lokasi, sidang hanya dihadiri oleh sebagian anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan penuturan salah seorang anggota anggota DPRD Nias Utara yang tidak mau disebut namanya menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini tidak ada undangan dari pimpinan melalui sekretariat makanya anggota DPRD tidak pada hadir.
Apalagi dari awal pengajuan KUPA PPAS 2019 semua dikondisikan oleh oknum pimpinan tanpa pernah mengandegakan rapat internal baik di banggar maupun secara kelembagaan.

Rapat yang berlangsung sekitar jam 22. Wib diwarnai dengan masuknya beberapa warga masyarakat yang mempertanyakan agenda rapat yang digelar malam hari itu.
Agus Hulu mempertanyakan agenda rapat yang digelar malam itu, namun tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan.
Agus Hulu menambahkan bahwa adanya ketidakharmonisan di 2 Lembaga antara Exsekutif dengan Legislatif, “Itu terlihat pada rapat paripurna tidak dihadiri oleh anggota DPRD yang mengakibatkan beberapa agenda rapat tertunda.” Ucap Agus Hulu
Rapat paripurna yang dilaksanakan itu berakhir dengan tidak quorum dan P-APBD 2019 Kab. Nias Utara dinyatakan gagal…!!
(ANUARI ZENDRATO)