PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta akan berkirim surat kepada Dishub Provinsi Jabar dan Kementerian Perhubungan, terkait kewenangan jam operasional kendaraan bertonase besar di jalur arteri Jalan Raya Purwakarta – Bandung.
“Jalur Cianting – Ciganea kan ada lalulintas truk material besar karena bukan dibawah kewenangan Pemkab, maka kita coba berkoordinasi dengan Pemprov dan Kemenhub,” ujar Anne di sela apel Hari Perhubungan Nasional 2019. dihalaman Dishub Purwakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurut Bupati Purwakarta, mengharapkan surat permohonan ini bisa ditindaklanjuti, terlebih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait banyak kendaraan bertonase besar, hilir mudik di jam – jam sibuk.
Terutama pada saat jam sekolah masuk dan pulang, yaitu pukul enam pagi hingga jam satu siang.
“Ya kita harap diberikan kewenangan mengatur jam operasionalnya, terutama ketika jam sibuk,” katanya.
Menurut Anne, keinginan tersebut bukan berarti melarang kendaraan bertonase besar melewati jalur tersebut, tetapi lebih pada mengatur jam operasional yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat umum.
“Intinya kita tidak melarang operasional itu, karena salah satu penunjang juga untuk ekonomi masyarakat dibidang material. Hanya memang ada harus ada pengaturan terutama di jam – jam tertentu,” katanya.(Lily)