Takalar (Sulsel) – Peredaran narkotika kian gencar diungkap ‘Drug’s Hunter’ Resnarkoba Polres Takalar lantaran meresahkan dan merusak generasi muda Indonesia khususnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Tim Drug’s Hunter Resnarkoba Polres Takalar, langsung menggerebek sarang narkoba di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarambombang, Kabupaten Takalar, Selasa (17/09).
Informasi yang diperoleh dari sumber bahwa, kedua tersangka berinisal JS (40) warga Bangkala Barat Jeneponto dan rekannya M (30) warga Bungung Lompoa Jeneponto yang berhasil diringkus polisi di lokasi sarang peredaran sabu tersebut
Pada saat polisi melakukan pengrebekan sarang narkoba tersebut, polisi terlebih dahulu beri peringatan tembakan ke udara sebanyak 3 kali.
Kendati demikian, para pelaku tak menghiraukan peringatan tersebut, hingga pada akhirnya Tersangka JS dan kawanya, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian lengan kiri karena ingin melakukan perlawanan dengan menikam polisi akhirnya pelaku pun langsung tersungkur ke tanah dan memohon ampun.
“Satu pelaku dilumpuhkan di tangan kanan atas lengan kiri lantaran hendak tikam 1 anggota kami saat digrebek. Kuat dugaan pelaku lantaran terbawa pengaruh sabu dan hendak kabur dengan rekan lainnya,” ujar Ipda H Syuryadi Sarrang, Kanit 2 Drug’s Hunter Resnarkoba Takalar.
Alhasil dari penggerebekan tersebut, ditemukan 3 sachet berisi diduga sabu siap edar, namun sebelum digrebek pelaku diperkirakan puluhan orang kabur, dan membawa senjata tajam serta bandar sabu yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikejar secepatnya
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi lantas mengamankan barang bukti Dari lokasi penggerebekan yakni 3 sachet berisi sabu, puluhan sachet kosong siap diisi sabu, 2 alat lengkap isap sabu, 1 unit roda 2, dan 3 HP berisi Chat pemesanan sabu, 3 buah senjata tajam berupa badik
Sementara itu ke 2 pelaku ini pun akhirnya digelandang ke Mako Polres Takalar Unit Satresnarkoba Takalar, beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikenakan pasal 112, 114 Undang Undang Narkotika No 35 2009, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun keatas.(Hendra)