Maros (Sulsel) – Pembangunan baru gedung Puskesmas Mandai, Kabupaten Maros dinilai menyalahi aturan perencanaan. Dikarenakan, bangunan yang dianggarkan Rp 3,9 Miliar dari APBD 2019 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.
Hal itu membuat gerah Tim Pendampingan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D), turun lapangan. Akibatnya TP4D menganulir kontraktor (CV Hijrah Mandiri) selaku pemenang tender, membongkar bangunan yang sudah mencapai 10 persen tersebut.
“Kami sudah turun lapangan. Kami minta bangunan Puskesmas yang sudah 10 persen itu diganti,” kata Ketua TP4D Maros, Dhevid Setiawan, Senin (9/9/2019).
Meski telah membongkar, namun pekerja tetap harus menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesuai perencanaan.
Pembongkaran dilakukan karena tim menemukan pelanggaran. Kontraktor dinilai tidak patuh terhadap aturan.
“Ini menindaklanjuti keluhan warga terkait pembangunan gedung Puskesmas Mandai. Seharusnya, pekerja menggunakan besi ukuran sigma 14. Namun faktanya, besi yang terpasang hanya sigma 12. Padahal besi tersebut digunakan sebagai tiang atau pancangan ke tanah. Jika besi tidak mampu menahan beban, maka berpotensi rubuh.” Ujarnya
“Jadi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kita harus cegah pembangunan saat ini. Material harus diganti sesuai perencanaan,” tegasnya.
Berdasarkan kontrak bernomor 69/BM/Dinkes-SDK/DAU/2019, bangunan senilai Rp 3,9 Miliar harus rampung hingga Desember. Bangunan mulai dikerjakan 25 Juli dan berakhir 25 Desember 2019 mendatang.
Pekerja dinilai teledor. Selain besi, pondasi bangunan yang berada di samping kanan Markas Polsek Mandai tersebut, juga dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, meski baru dipasang, namun kondisi pondasi sudah mulai rubuh. Padahal, belum pernah digunakan.
“Intinya, kami terus mengawal pemangunan Puskesmas mandai. Termasuk bangunan lain, yang sementara berlangsung,” ujar Dhevid.
Jika sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak dilakukan, Kejari akan melakukan pengusutan.
Diprotes Warga
Pembangunan gedung baru Puskesmas Mandai, Kabupaten Maros, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut dinilai mengganggu warga sekitar dan pasien Puskesmas. Lokasi bangunan tidak dipagari dengan menggunakan seng atau jaring. Hal itu membuat debu bekas galian tanah, berterbangan.
Seorang warga, Hamzan, mengatakan, Kamis (5/9/2019) selain berdebu, kontraktor atau pekerja juga tidak memasang papan proyek.
“Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mandai, sangat menggangu dan menyalahi aturan. Warga dan pasien terganggu,” kata Hamzan.
Seharusnya kontraktor memasang papan proyek, sebagai bentuk transparansi. Apalagi, papan proyek wajib di pasang di setiap pekerjaaan.
Dinas Kesehatan atau pihak terkait dinilai ada indikasi Pembiaran. Pekerjaan tersebut dianggap kurang pengawasan ketat.
“Warga juga berhak mengetahui besaran anggaran dan batas waktu pembangunan. Kenapa harus dirahasiakan,” katanya.
Menurutnya, tanpa papan proyek, kontraktor diduga memiliki niat buruk dan ingin mendapatkan keuntungan besar.
Sementara pihak Kejakaaan Negeri (Kejari) Maros, juga tidak pernah dilihat oleh warga di sekitar lokasi.
“Harusnya Kejari melakukan pengawasan. Dia punya TP4D. Tapi kenapa tidak maksimal. Apakah ada persegongkolan?,” ujar dia.
Terkait hal itu, warga mendesak penegak hukum, supaya melakukan pengawasan pembangunan, sebelum muncul masalah.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi memastikan kebenaran adanya kegiatan Proyek Pembangunan Puskesmas baru.
Hingga berita ini diturunkan, awak Media Platmerahnews masih menunggu kabar atas tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
( Hendra )