Tak Terima Dipecat, Sinar Awalludin Gugat SK Bupati Muna

Kendari (Sultra) – Kuasa Hukum Sinar Awalludin menggugat Surat keputusan Bupati Muna nomor : 149 tahun 2019 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang dialami oleh salah satu ASN pemda Muna atas nama Sinar Awalludin. Kemudian terhadap kejadian tersebut yang bersangkutan tidak menerima atas surat yang dikeluarkan oleh Bupati terhadap pemecatan dirinya sebagai ASN Pemda Muna sehingga langsung melakukan upaya hukum banding administrasi di Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta.

Atas persoalan tersebut Sinar Awalludin telah menujuk kuasa hukum atas nama Safrun Loga, S.H, Alvan Kharis Aneboa, S.H., M.H, CLA dan Erdin Tahir, S.H untuk mendampingi dan melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sebagai saluran pencarian keadilan terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh bupati Muna.

Dengan persolan tersebut melalui kuasa Hukumnya atas Nama Safrun Loga, SH dan Alvan kharis Aneboa, S.H, M.H, CLA pada saat dikonfirmasi membenarkannya dan sampai saat ini gugatan telah didaftarkan di Pengadilan tata usaha negara Kendari.(Ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *