Kendari (Sultra) – Solidaritas Pekerja Tambang Nickel Indonesia (SPTNI) akan melakukan aksi solidaritas besar-besaran dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan koordinator lapangan SPTNI, Zul Harjan, kepada awak media Platmerahmews.com, Rabu (04/9/2019).
Aksi tersebut, kata Zul Harzan, menyikapi terbitnya keputusan Menteri ESDM melalui Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen No. 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral & batu bara kami yang tergabung dalam dalam forum SPTNI menyampaikan hal-hal penting .
“Akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan tujuan menolak pelarangan ekspor & menolak secara tegas Permen ESDM No. 11 tahun 2019 karena dapat mencederai hak rakyat untuk mendapatkan kesempatan,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Zul Harzan, “Aksi solidaritas pekerja yang kita akan lakukan di kantor kementerian ESDM, rumah rakyat , DPR RI dan di depan istana presiden RI agar segera dilakukan peninjauan kembali permen ESDM tersebut.”
Dikatakan, dengan ditetapkannya permen ini ada banyak pekerja tambang yang akan kehilangan pekerjaan. “Bersama kami ada 50.000 karyawan yang akan dirumahkan, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan nasib karyawan kami?” ucapnya.
Ditegaskan, Kementerian ESDM harus memikirkan nasib para pekerja tambang karena ekspor telah banyak menyumbangkan penerimaan pajak kepada negara yang kita cintai.(ilham/Rudi)