By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Importir Klaim Sebagai Pemilik, Pemalsuan Dokumen Belum Tuntas
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Importir Klaim Sebagai Pemilik, Pemalsuan Dokumen Belum Tuntas
Hukum/Kriminal

Importir Klaim Sebagai Pemilik, Pemalsuan Dokumen Belum Tuntas

iim
Posted iim September 3, 2019 7 Views
Updated 2019/09/03 at 2:39 AM
Share
SHARE

Jakarta, Platmerahnews.com – Pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu dalam aktivitas impor barang perlu diungkap secara jelas. Dalam salah satu kasus yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, belum ada penjelasan terkait beberapa dokumen impor. Sebaliknya, importir yang seharusnya hanya melakukan jasa impor justru mengklaim sebagai pemilik barang.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus impor barang di PN Jakarta Barat, Jakarta, dengan terdakwa Hary sebagai pemilik CV Saint Perkasa yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen impor barang dari China. Padahal, semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi konsumen sesuai aturan yang berlaku. Kasus pidana itu sudah beberapa kali disidang di PN Jakarta Barat yang dipimpin hakim Mochamad Arifin. Adapun korban tindak pidana pemalsuan dokumen impor adalah MS dan PT VTM.

“Secara hukum milik saya,” kata Hary ketika ditanya hakim Mochamad Arifin siapa pemilik barang tersebut dalam sidang pada Rabu (28/8).

Hakim lalu menanyakan mengapa pembayaran PIB dan notul justru dilakukan orang lain? Hal itu berarti kepemilikan barang tersebut berada pada pihak lain.

“Mengapa dibayarkan orang lain dan ada transfer ke dirimu. Berarti barang tersebut bukan milikmu,” tanya hakim.

Hary lalu menjelaskan bahwa keuangan perusahaan dia tidak mencukupi sehingga ada kerja sama dengan pihak lain, yakni MS dan PT VTM. Setelah didesak oleh hakim anggota lainnya, Hary menjelaskan bahwa barang sebanyak tiga kontainer sudah diserahkan kepada customer yang menggunakan jasa impornya.

Menanggap hal ini, kuasa hukum dari para korban, Emanuel M Kota, menegaskan bahwa importir itu hanya melakukan jasa impor sesuai permintaan pemilik barang. Klaim tersebut justru menyalahi peran dan tugas sebagai importir.

Menurut Manche, panggilan akrabnya, impor yang dilakukan tersebut didasari kerja sama yang saling percaya dan mengikuti semua prosedur impor dari pemerintah.

“Kalau ada klaim sebagai pemilik berarti itu tidak benar. Kesepakatan yang dibuat dan pembayaran yang dilakukan customer justru memperkuat kepemilikan barang tersebut,” ujar Emanuel, Senin (2/9).

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertanyakan adanya surat yang berbeda untuk dokumen PIB dan notul yang sama.

Dalam sidang terpisah, kuasa hukum korban Wahyu Sandya menyerahkan duplik atas replik dari penggugat Hary. Majelis hakim diminta menolak gugatan dari Hary sebagai penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam gugatannya, Hary menyebutkan tidak jelasnya obyek yang disengketakan. Padahal, dalam duplik tersebut dijelaskan persoalan yang terjadi bukan pada obyek tetapi terkait transaksi barang yang dipesan customer.

“Yang dipermasalahkan yaitu terkait transaksi jual belinya barang atas pemesanan tergugat, akan tetapi dalam hal ini justru menjelaskan dan mempermasalahkan juga terkait biaya dokumen impor yang telah dibayarkan. [MK]

iim September 3, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

April 5, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?