Bandung – Pemuda inisial AK (26) terpaksa mendapatkan penanganan khusus (medis) di bagian lehernya. Dia diserang oleh dua pengamen ketika hendak naik bus dari bandung menuju Jakarta.
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/8). Saat itu, AK sedang menunggu bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Pasirkoja sebelum gerbang tol. AK yang akan naik ke bus tersebut, tiba-tiba diserang tanpa sebab akibat oleh kedua pengamen Andri Permana alias Celeng (26) dan Deri.
“Kedua tersangka ini mendekati korban dan dengan sengaja menyayat leher dan tangan korban dengan pisau lipat,” ucap Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto di Mapolsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, Sabtu (31/8/2019).
Usai menyayat, kedua pelaku tersebut langsung mengambil tas korban. Sementara korban, langsung mendapatkan pertolongan dengan cepat dari warga sekitar dan dilarikan ke klinik terdekat di daerah sekitar.
Sukaryanto mengatakan kedua pelaku tersebut memang sengaja mengincar korban. Sebab, mereka menganggap korban lemah dan mudah untuk dilumpuhkan. “Mereka memang memiliki niat mengambil barang korban secara paksa. Karena dia lihat, korban ini lemah,” tuturnya.
Polisi kemudian mendapat laporan terkait insiden ini. Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema langsung memerintahkan jajaran Polsek Babakan Ciparay untuk mengejar pelaku.
Butuh dua hari, petugas meringkus kedua pelaku. Celeng dan Deri akhirnya berhasil ditangkap setelah kabur ke tempat persembunyiannya pada Selasa (27/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Sukaryanto, Celeng merupakan buronan Polsek Babakan Ciparay (DPO) Pada akhir tahun 2018, dirinya pernah menjambret penumpang bus dengan modus operandi yang sama.
“Hasil pengembangan ternyata salah satu pelaku ini DPO kita. Dia pernah melakukan perbuatan yang sama tahun lalu, dengan mencari mencari korban yang lemah” kata Sukaryanto.
Kini kedua pelaku tersebut resmi menjadi penghuni rutan Polsek Babakan Ciparay. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(Rana/Dani)