Nias Utara – Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kabupaten Nias Utara dari tanggal 27 s/d 28 Agustus 2019 tidak memadai anggaran. Hal ini dikatakan oleh bidang teknis pada ruang acara kegiatan di aula kantor bupati Nias Utara, Rabu (28/08/2019).
Dijelaskan bahwa sebelumnya telah mengajukan anggaran yang mencukupi tetapi mengingat banyaknya kegiatan dari OPD lain maka pos anggaran khusus pelatihan bumdes jadi berkurang.
Timbulnya penjelesan tersebut di atas dikarenakan adanya keluhan dari beberapa orang peserta tentang akomodasi pelatihan yang serba kekurangan. Contoh : ATK, seragam dan kofi break.
Selain itu mereka berharap agar peserta pelatihan dilibatkan semua pengurus bumdes. Dimana pelakasanaan pelatihan dimaksud, yang diundangkan hanya Ketua dan Bendahara disetiap bumdes.
Pelatihan manajemen yang dilaksanakan pada kegiatan itu berupa tugas pokok dan fungsi pengelola Bumdes mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan permendes No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.
Kebijakan pemerintah terhadap pengembangan bumdes, analisa kelayakan penyertaan modal bumdes, dengan dasar hukum peraturan Bupati Nias Utara No. 2 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa dimana pada pasal 34 ayat 5 berbunyi : sebelum pemerintah desa menyerahkan penyertaan modal kepada bumdes, pemerintah desa mengajukan permintaan analiasa kelayakan penyertaan modal kepada Bupati melalui Camat. Inovasi pengembangan Bumdes, laporan keuangan. (yh)