M Nuh Keluarkan Surat Edaran Soal 7 Organisasi Pers yang Diakui Dewan Pers

Nasional154 Views
banner 468x60

Platmerahnews.com – Dewan Pers kembali mengeluarkan surat edaran bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang sah dan diakui. Tujuh organisasi pers itu, telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Yakni Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

banner 336x280

Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan surat edaran resmi ini terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

“Kalau tidak diatur setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” kata M Nuh, ketika dikonfirmasi, Minggu 25 Agustus 2019.

Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Surat edaran ini ditembuskan ke 7 organisasi Pers yakni Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Disebutkan dalam isi surat edaran itu, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/siber yakni 43.300 media online.

Sementara media yang memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan “ungkap nya”

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan bahan yang di publikasikan seperti menyebar luasakan, percetakan dan penerbitan surat kabar,majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memeperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam memepertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memepunyai hak tolak bahkan dalam undang undang dasar tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan berhak memperoleh informasi untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyapaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia.(Mansur)***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *