Kendari (Sultra) – Sungguh ironis dunia farmasi salah satu profesi tertua di dunia yang di negara tetangga sangat dihargai dan patuh terhadap sumpah janji profesi serta dijunjung tinggi, namun apalah arti sebuah sumpah kalau tanggung jawab selalu dikesampingkan di negeri tercinta Indonesia terjadi.
Saat ini maraknya penjualan obat sangat beredar luas sehingga penyalahgunaan obat sangat tinggi. Sebut saja contoh kasus dikota kendari obat keras sangat mudah di dapat di apotek-apotek tanpa menggunakan resep dokter. Lebih fatal lagi obat keras seperti golongan penisilin masih diperjualkan diwarung warung kecil (penjual sembako).
“Yang perlu bertanggung jawab dengan kejadian ini adalah organisasi profesi yang masih lalai dalam pelayanan kefarmasian dan dan BPOM yang tidak menjalankan tugasnya di idang pengawasan obat dengan baik,” ujar Awal Rafiul, mahasiswa jurusan farmasi UNHALU Kendari dan aktif di organisasi Ismafarmasi (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia)
Awal Rafiul, eks Staf Ahli Kaderisasi Ismafarmasi Indonesia Timur mendesak Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Sulwesi Tenggara (IAI Sultra) dan Ketua BPOM untuk menindaklanjuti perosalan ini karena ini sudah menjadi tugas dan fungsi mereka sebagai lembaga kesehatan dan organisasi profesi.
Perlu lembaga kesehatan (BPOM) provinsi Sultra dan organisasi profesi IAI Sultra kerjasama untuk melakukan sidak apotek untuk memantau penjualan obat keras tanpa resep dokter serta di warung-warung kecil untuk mengurangi atau mencegah penyalahgunaan obat secera meluas.
Awal Rafiul juga menegaskan bahwa, kenapa terjadi kasus seperti ini, dikarenakan terlalu lemahnya regulasi tentang kefarmasian sehingga terjadilah kesalahan-kesalahan seperti ini.
“Dengan ini perlu RUU Kefarmasian untuk dijadikan prioritas dalam prolegnas DPR RI Periode 2019-2024 agar segala sesuat yang berkaitan tentang kefarmasian itu sudah termuat dalam UU Kefarmasian,” tegasnya.
“Karena farmasi butuh payung hukum yang jelas, bukan lagi mengandalkan PP 51 sebagai dasar hukum kefarmasian namun farmasi menginginkan payung hukum yang jelas yaitu UU tersendiri,” tandasnya.(ilham)