By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Langgar KUHP, Pemalsuan Dokumen Impor Timbulkan Kerugian
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Langgar KUHP, Pemalsuan Dokumen Impor Timbulkan Kerugian
Hukum/Kriminal

Langgar KUHP, Pemalsuan Dokumen Impor Timbulkan Kerugian

iim
Posted iim August 19, 2019 11 Views
Updated 2019/08/19 at 11:10 AM
Share
SHARE

Jakarta, Platmerahnews.com – Praktik pemalsuan dokumen impor masih saja dilakukan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu kasusnya tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, ditengarai merugikan konsumen (customer) dan keuangan negara.

Kasus tersebut melibatkan importir Hary sebagai pemilik CV Saint Perkasa yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen impor barang dari China.

Padahal, semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi konsumen sesuai aturan yang berlaku.

Kasus pidana itu sudah beberapa kali disidang di PN Jakarta Barat yang dipimpin hakim Moh. Arifin.

Adapun korban tindak pidana pemalsuan dokumen impor adalah MS dan PT VTM. Keduanya telah beberapa kali menggunakan jasa importir dari CV Saint Perkasa, tetapi belakangan menjadi korban penipuan.

Dalam sidang terakhir, saksi ahli Alfitra dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa surat atau dokumen yang dipalsukan isinya maka perbuatan itu tindak pidana dan instansi yang memberikan surat tersebut harus membuktikan atau menyakinkan keaslian surat tersebut.

“Kalau isi surat dipalsukan maka perbuatan itu merupakan tindak pidana. Instansi yang memberikan surat tersebut harus menyakinkan bahwa itu palsu atau bukan,” ujar Alfitra yang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina.

JPU mempertanyakan kepada saksi ahli terkait dengan sebuah surat yang dikeluarkan dalam dua versi yang berbeda, yakni satu untuk kepentingan administrasi instansi dan satunya lagi untuk urusan penagihan uang. Tindakan itu diduga kuat telah memalsukan surat atau dokumen yang dikeluarkan sebuah instansi.

Terkait hal ini, kuasa hukum korban, Emanuel M Kota, menegaskan bahwa tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi pasal 263 ayat 1.

Emanuel yang biasa disapa Manhe itu lalu menyebutkan dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; dan surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

“Dalam kasus ini yang dipalsukan adalah masuk dalam kategori akta otentik. Dalam persidangan terbukti bahwa bukti PIB dan notul yang asli dan palsu disampaikan dengan dilegalisir dari pihak Bea dan Cukai (untuk membuktikan keasilan),” tegas Manche di Jakarta, Senin (19/8).

Manche dari Kantor Hukum Mansa dan Rekan ini menambahkan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat tersebut harus dikupas tuntas karena sudah merugikan negara dan konsumen.

Dalam sidang pekan lalu, Ketua Majelis Hakim M Arifin menegaskan kepada saksi ahli jika ada kesepakatan yang tidak disepakati maka hal itu masuk dalam perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang sebelumnya, hadir sejumlah saksi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kanwil Ditejan Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kementerian Keuangan. Saksi dari pihak Bea dan Cukai, Isnu Dewatoro, menjelaskan bahwa importir tidak selalu menjadi pemilik sebuah barang impor, tetapi importir mendapatkan kuasa dari pemilik atau pihak yang mewakili pemilik barang. Hal itu bisa dibuktikan dengan berbagai dokumen perjanjian atau kontrak dan juga bukti transfer dalam urusan kepabeanan impor tersebut. [MK]

iim August 19, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

April 5, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?