By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
      • Olahraga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
      • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
      • International
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
      • AUTOMOTIF
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Search

Archives

  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun, Penyelundup Kosmetik Asal China Dibekuk Polisi
Share
Notification Show More
Latest News
Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
January 25, 2023
Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
January 24, 2023
Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
January 22, 2023
Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
January 21, 2023
Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023
January 14, 2023
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • Jawa Barat
  • Jabodetabek
  • Sumut
  • Sumsel
  • Papua
  • PALEMBANG
  • Sumsel
  • BANGKA BELITUNG
  • Jawa Tengah
  • MUBA
Search
  • Home
  • Nasional
    • DPRD
    • PUSAT
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Olah Raga
    • EKONOMI
    • Pendidikan
    • KESEHATAN
    • BUMN
    • Politik
    • TNI
  • Daerah
    • Jawa Barat
    • Papua
    • PALEMBANG
    • Jabodetabek
    • BANYUASIN
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumsel
    • BANGKA BELITUNG
    • Jawa Tengah
    • MUBA
    • Sumsel
    • Sumut
  • Hukum/Kriminal
    • KPK
    • POLRI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • NARKOBA
  • More
    • AGAMA ISLAM
    • Opini
    • INTERNASIONAL
    • LOWONGAN KERJA
    • INFOTAINMENT
    • HIBURAN
    • Bencana Alam
    • Otomotif
    • WISATA
    • Sosial Budaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun, Penyelundup Kosmetik Asal China Dibekuk Polisi
Hukum/Kriminal

Rugikan Negara Rp 6,4 Triliun, Penyelundup Kosmetik Asal China Dibekuk Polisi

iim
Posted iim August 14, 2019 92 Views
Updated 2019/08/14 at 12:30 PM
Share
SHARE

JAKARTA – Empat orang pelaku penyelundupan kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, sparepart, hingga elektronik ilegal dari China  berhasil dibekuk Polisi. Keempat pelaku WNA asal China, yakni Pl (63) H (30), EK (44), dan AH (40) merugikan negara hingga Rp6,4 triliun selama 8 tahun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait kasus tersebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, kelompok itu sudah menjalankan bisnis haramnya selama 8 tahun.

Dikatakan, sebelum dikirim ke Indonesia, barang-barang ilegal itu terlebih dahulu masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Lalu, barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak hingga akhirnya barang itu dibawa dengan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

“Dari hitunggan kita selama seminggu, nilai barang itu Rp17 miliar sekali memasukan barang, kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp818 miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp6,4 triliun (kerugian negara),” ujarnya pada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, isi barang selundupan itu lalu diangkut menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora hingga akhirnya dikirim menggunakan kapal angkut dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center, Kabupate Bekasi.

Saat merapat di pelabuhan petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal tersebut. Barang itu diselundupkan agar terhindar dari pajak dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Barang-barang kosmetik dan lainnya itu kan datang dari luar, belum dapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya sehingga bisa menimbulkan kerugian,” tuturnya.

Barang ilegal itu, ungkapnya, sejauh ini sudah diedarkan pelaku ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Polisi pun masih mengembangkan kasusnya untuk mencari adanya kelompok lain di kasus serupa.

Sementara itu, Kabid Penindakan BPOM Bandung, Siti Ruliah menerangkan, penyelundupan barang kosmetik itu berbahaya untuk masyarakat. Barang-barang yang diselundupkan itu tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM sehingga tak terjamin kandungan mutunya.

“Pastinya setiap barang masuk ke Indonesia dalam hal ini kosmetik dari luar itu barang impor dan ijin edarnya harus terdaftar melalui importir yang terdaftar di Indonesia. Kalau belum terdaftar belum ditentukan uji mutunya,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan 8 unit truk. Sedangkan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp4 miliar.

Selanjutnya, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp500 juta.***

iim August 14, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Silaturahmi Jajaran Kepengurusan DPC PWDPI Dengan Direktorat Intelkam Polda Sumsel
  • Ketua Dewan Pers Dan Ketum PWDPI Minta Aparat Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Palembang Tuan Rumah Rapimnas PWDPI dan Jambore Nasional UMKM 2023
  • Surat Undangan Resmi PWDPI Kepada Presiden Diterima Istana Negara
  • Presiden Jokowi Akan Hadiri Penganugrahan PWDPI Award 2023

Recent Comments

  1. Gues famlly on GNPF Tarik Dukungan Dari Prabowo?
  2. Gues famlly on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  3. Farisgiawa on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  4. Simpatisan on Teller Bank BRI Cabang Gunungsitoli Diduga Tilep Dana PIP Siswa Kurang Mampu
  5. Charly on Wiranto Biang Keladi Kegagalan Hanura

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

April 5, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?