Satpol PP Sumedang OTT Kios Miras di Tanjungsari

Sumedang, Platmerahnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menggerebek kios yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada hari Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penjaga kios, Elis (35) saat dikonfirmasi awak media Platmerahnews.com melalui sambungan ponsel, Sabtu (10/8) mengatakan, kios tempatnya berjualan tiba-tiba didatangi lima orang pria berpakaian preman dengan mengendarai mobil jenis Kijang lalu menanyakan ada jenis minuman apa saja yang dijual. Tanpa curiga, dengan polosnya perempuan beranak dua itu menyebutkan beberapa jenis minuman keras yang disediakan. Setelah dijelaskan, salah seorang dari lima orang tersebut menelphon seseorang yang selanjutnya mencecar beberapa beberapa pertanyaan terhadap penunggu kios itu terkait jenis  dan asal-usul barang yang dijualnya.

Setelah mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengakui sedang merazia, kata Elis, tanpa menunjukkan surat perintah lantas kelima orang itu menggeledah kios miliknya yang diikuti dengan penyitaan semua miras yang ada di kios tersebut untuk dibawa ke kantor Satpol PP Sumedang berikut Elis yang saat itu menjaga kiosnya.

“Mereka langsung mengambil barang saya dan mengangkutnya ke mobil,” ujar Elis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 7 jenis miras dengan total 92 botol yang disita oleh petugas Satpol PP Sumedang dari satu kios tersebut. Menurut pengakuan Elis, barang tersebut senilai Rp 3 Juta lebih.

Akibat penyitaan itu, Elis mengaku kecewa dengan cara-cara yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Sumedang karena hanya kios miliknya saja yang dirazia, sementara dirinya mengaku mengetahui ada beberapa kios di Kecamatan Tanjungsari yang menjual miras namun tidak dirazia.

“Secara logika saya yang bodoh, setahu saya ada banyak yang menjual (miras, red), kenapa hanya warung saya? Sedangkan kalau saya lihat di TV, kalau razia itu semuanya,” ucapnya sambil menyebutkan ada sekitar 5 kios yang jualan miras di wilayah Tanjungsari.

Terkait hal itu, Elis menginginkan barang miliknya dikembalikan karena merupakan satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi diri dan keluarganya, namun ia sendiri telah menandatangani surat pernyataan dan surat tanda penerimaan barang bukti.

Deni Hanafiah, Plt Kasat Pol PP Kab. Sumedang

Sementara itu Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya membantah telah melakukan razia minuman keras. Menurutnya, tindakan Satpol PP yang saat itu sedang melakukan pengamanan kedatangan wakil Presden Jusuf Kalla ke IPDN Jatinangor, hanya menindaklanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait adanya peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Kami bukan razia itu, kami kan lagi Pam di Jatinangor, lagi pengamanan wakil presiden,” ujar Deni.

Saat itu, lanjut Deni, pihaknya menerima laporan dari warga masyarakat bahwa ada salah satu kedai yang diduga menjual miras di wilayah Tanjungsari. Kemudian pihak Pol PP menerjunkan tim under cover untuk melakukan cek dan ricek ke lokasi, yang ternyata benar ada ditemukan beberapa jenis miras di tempat yang diinformasikan oleh anggota masyarakat tersebut. Selanjutnya tim menyita barang bukti sebagai tindakan OTT (Operasi Tangkap tangan).

“Ini OTT, bukan razia. Kalau razia ya semua. Kami hanya meyita barang bukti yang ada di etalase, ya itu saja yang kami bawa sebagai barang bukti,” ungkapnya, kemudian pemilik atau pejaga kios disuruh menghadap ke penyidik dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulaginya lagi.

Sedangkan terkait tidak adanya surat perintah yang ditunjukkan oleh anggota Satpol PP Sumedang terhadap pemilik kios saat melakukan penggeledahan dan dan penyitaan barang bukti, Deni mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat tugas kepada anggotanya yang sifatnya kumulatif dan diperbaharuai setiap dua minggu sekali.

Sementara terkait keinginan Elis yang ingin barangnya dikembalikan, Deni menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disita tidak bisa dikembalikan, alasannya kalau barang (miras) tersebut dikembalikan berarti tidak sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani, termasuk tidak mengulangi untuk mengedarkan atau menjual miras kembali.

“Nah kalau seandainya barang bukti itu dikembalikan, kami khawatir nanti dia jual lagi,” tandasnya. (Lucky)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *