Jakarta – Aktivis anti Korupsi Riau Coruption Watch (RCW) meminta KPK segera memeriksa wali kota Batam, yang diduga terlibat kasus korupsi gratifikasi reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Koordinator RCW Kepri Mulkansyah mengatakan, pihaknya meminta KPK lebih fokus dan intensif untuk memanggil Walikota Batam.
“Kami nilai Walikota Batam sudah melakukan kebohongan publik. Dengan membuat statemen bahwa dia tidak tahu menahu tentang tambang pasir dan reklamasi, ” kata Mulkansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/8).
Dia berharap para pejabat tinggi di KPK terketuk agar ada penegakkan hukum terhadap mereka yang terindikasi korupsi.
“Atas nama elemen masyarakat Kepri, mendukung penuh KPK untuk menunraskan segala bentuk konspirasi kejahatan korupsi yang terjadi di Kepri,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun sebagai tersangka terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap. Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 senilai SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***