Depok – Walikota Depok KH Muhammad Idris menilai pencanangan pembangunan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan atau SPIP merupakan langkah awal yang baik langkah strategis yang sangat penting di dalam mewujudkan Good Government
Dikatakan, dukungannya terhadap pencanangan ini karena merupakan komitmen penting dari pimpinan instansi dan aparatur untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Walikota Depok pada acara Pencanangan Pembangunan SPIP dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas pada 11 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok di ruang edelweis lantai 5 balaikota Depok, Selasa (05/08/2029).
Sementara itu Inspektur Daerah Kota Depok Firmanudin, SE, AK mengatakan, “Acara diselenggarakan dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM sesuai dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 10/ 2019 di lingkungan Kecamatan se kota Depok.”
Dikatakan, tahapan pembangunan zona integritas meliputi penandatanganan dokumen Pakta integritas pemenuhan kewajiban, Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan, Penerapan disiplin PNS, Penerapan Roda Etik khusus Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik juga Penerapan Whistleblower System, Pengendalian Gratifikasi Penanganan Benturan Kepentingan serta Kegiatan Pendidikan Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi, Pelaksanaan saran perbaikan dari BPK KPK dan APIP juga Promosi Pembinaan
Karir secara terbuka dan mekanisme pengaduan masyarakat pelaksanaan E-Prosuremen, Pengukuhan Kinerja Individu, dan keterbukaa informasi publik.
“Aparat pengawasan intern pemerintah atau Apip adalah sebagai unit penggerak integritas atau Upik yang berperan sebagai pengguna melalui kegiatan konsultasi sosialisasi bimbingan teknis berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Intern Pemerintahan- SPIP, konsultasi dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas atau ZI. (Wismo)