Tasikmalaya – Kasus tindak korupsi Bantuan Keuangan tahun 2017 yang menyeret tersangka Kepala Desa Sukahening berinisial UD dan FG seorang pengusaha yang tergabung dalam tim Pengelola kegiatan Desa sukahening memasuki babak baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, ditemui di kantornya, Rabu (7/8) mengatakan, bahwa kasus tersebut hari ini Rabu pertanggal 7 Agustus 2019 perkaranya sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Tersangkanya sudah kita limpahkan ke kebon waru dan selanjutnya mengikuti proses peradilan,” ungkapnya.
Yayat menambahhkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka UD dan FG yaitu pasal 2 UU tipikor minimal 4 tahum maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hukum minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor dan tersangka tinggal mengikuti proses peradilan tipikor sesuai dengan pelanggaran tindakan yang dilakukannya,” tandasnya. (Deniz Asdhans)