Nias Utara – Polres Nias sedang medalami dugaan korupsi pada pembangunan SPAM IKK PKL Provinsi di Kecamatan Tuhemberua tepatnya di Desa Botolakha, seperti halnya yang diberitakan Platmerahnews.com sebelumnya yang berjudul ” Pembangunan SPAM IKK PKL Provinsi di Tuhemberua Rp. 2,1 M Diduga Jadi Ajang Korupsi.”
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Kapolres Nias telah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai APIP, Nomor : B/990/VII/RES.3.3/2019, tanggal 24 Juli 2019, tentang permintaan hasil pemeriksaan/audit dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan SPAM IKK PKL Provinsi di Kecamatan Tuhemberua oleh Girsang Marpaung KPA UPT Cipta Karya Nias.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Jonista Tarigan, S.H, melalui Bripka Van David Lase (PS Kanit III / Tipidkor) atau Penyidik Pembantu Oktafianus Mendrofa dalam suratnya mengatakan bahwa permintaan hasil pemeriksaan / audit APIP dalam hal ini Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tersebut hingga kini masih belum mereka terima. Namun mereka berusaha melakukan koordinasi terkait hasil pemeriksaan / audit atas pekerjaan dimaksud.
Hal ini terlihat pada surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan Pengaduan, Nomor : B/1035/VII/ RES.3.3 / 2019 / Reskrim, tertanggal 26 Juli 2019, kepada salah satu LSM yang ada di Nias.
Penyelidikan dugaan korupsi tersebut merupakan rujukan dari UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya.
Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan hanya asal-asalan saja dimana, hanya sebagian bermanfaat bagi masyarakat. Baik dari segi Spesifikasi Teknis maupun metode pelaksanaan pekerjaan sangat diragukan.
Beberapa hal kejanggalan pada proyek tersebut yakni, terjadinya pengurangan volume pada penggalian tanah perpipaan, juga pengurangan volume pada penanaman perpipaan hanya satu jalur yang seharusnya kiri-kanan dan bak penampung air belum dikerjakan serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Bukan hanya itu, batas waktu pengerjaan hingga per 27 desember 2018, pihak dinas belum melakukan pemutusan kontrak tanpa diandendum. Kenapa tidak, supaya menggait keuntungan yang lebih besar karena pihak dinas sendiri yang mengerjakannya atau yang mengambil alih pekerjaan.
Informasi terakhir yang dihimpun, per 27 desember 2018 itu juga, pembayaran sudah mencapai sekitar 74%, sementara pogres pekerjaan baru sekitar 40%.
Hingga berita ini diturunkan, Tim masih melakukan penelusuran terkait dugaan penyimpangan tersebut dan berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkompeten guna keberimbangan pemberitaan.(YH)