By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Importir Palsukan Dokumen, Keterangan Saksi Perlu Digali
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Importir Palsukan Dokumen, Keterangan Saksi Perlu Digali
Hukum/Kriminal

Importir Palsukan Dokumen, Keterangan Saksi Perlu Digali

iim
Posted iim August 5, 2019 12 Views
Updated 2019/08/05 at 10:32 AM
Share
SHARE

Jakarta – Sekalipun sudah diperketat, praktik pemalsuan dokumen impor masih saja terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Salah satu kasusnya tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, ditengarai merugikan konsumen (customer) dan keuangan negara.

Kasus tersebut melibatkan tersangka importir Hary sebagai pemilik CV Saint Perkasa. Harry diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen impor terhadap konsumen yang memanfaatkan jasanya untuk mengimpor barang dari China. Padahal, semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi oleh konsumen.

Kasus pidana itu sudah beberapa kali disidang di PN Jakarta Barat yang dipimpin hakim Moh. Arifin. Adapun korban tindak pidana pemalsuan dokumen impor adalah MS dan PT VTM. Keduanya telah beberapa kali menggunakan jasa importir dari CV Saint Perkasa, tetapi belakangan menjadi korban penipuan.

Sidang pidana digelar pada pekan lalu telah menghadirkan sejumlah saksi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kanwil Ditejan Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kementerian Keuangan.

Selain itu, ada juga saksi dari pihak perbankan yang selama ini menjalankan transaksi antara konsumen dan Harry.

“Hakim sudah menghadirkan para saksi dan banyak fakta-fakta sudah disajikan. Keterangan saksi tersebut perlu digali dan menjadi landasan dalam pertimbangan nanti,” kata Emanuel M Kota yang menjadi kuasa hukum dari konsumen pengguna jasa impor di Jakarta, Senin (5/8).

Emanuel yang biasa disapa Manche Kota menjelaskan bahwa keterangan saksi harus menjadi pertimbangan untuk melihat sebuah kasus secara obyektif. Apalagi, ada beberapa keterangan saksi yang sangat mendukung bukti-bukti tindak pidana yang telah merugikan kliennya.

Dalam sidang pekan lalu, dihadirkan tiga saksi yakni Isnu Dewatoro dari Bea Cukai Tanjung Mas, Semarang, dan dua saksi lain dari pegawai sebuah bank.

Dalam keterangannya, Isnu menjelaskan bahwa importir tidak selalu menjadi pemilik sebuah barang impor, tetapi importir mendapatkan kuasa dari pemilik atau pihak yang mewakili pemilik barang. Hal itu bisa dibuktikan dengan berbagai dokumen perjanjian atau kontrak dan juga bukti transfer dalam urusan kepabeanan impor tersebut.

“Importir bisa mewakili pemilik barang. Bisa melalui perjanjian atau bukti transfer terkait dengan impor barang tersebut,” kata Isnu menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Harry.

Adapun dua saksi dari pihak perbankan membenarkan adanya transfer pemindahan uang melalui rekening konsumen kepada Harry untuk impor barang dari China melalui CV Saint Perkasa.

Dalam sidang terpisah, Harry justru menggugat perdata terhadap konsumen. Terkait ini, Harry belum bisa dimintai tanggapannya. Namun, Manche menilai gugatan itu dinilai kabur (obscuur libel), maka harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penegasan Mance itu sebagai jawaban atas gugatan perdata yang diajukan Harry terhadap MS.

“Penggugat (Harry) mengklaim barang-barang impor miliknya, tetapi secara bersamaan melakukan penagihan kepada MS terkait administasi impor. Ada perbuatan melawan hukum dan ingkar janji (wanprestasi),” tegas Manche yang juga anggota Peradi ini. [MK]

iim August 5, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

April 5, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?