Kab. Bandung – Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018 bertujuan untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan tidak favorit khususnya sekolah negeri serta menjadikan semua sekolah sama baiknya di seluruh Indonesia.
Namun hal itu ternyata tidak sepenuhnya berdampak baik bagi sekolah swasta, pasalnya hasil ujian sekolah negeri nilainya di bawah sekolah swasta yang akhirnya pihak sekolah swasta kesulitan bahkan kekurangan jumlah siswa yang mendaftar di sekolah tersebut.
Untuk mempertahankan jumlah rombel di angka 15 saja sangat sulit, di tahun ini pun hanya ada 10 rombel. Hal itu dikatakan Nur selaku bendahara sekolah SMP Karya Budi Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu 31 Juli 2019 saat diwawancara di ruang kerjanya.
Menurut Nur, secara PPDB sistem zonasi ini seharusnya memiliki efek positif bagi sekolah swasta karena akan banyak calon siswa yang gagal masuk sekolah negeri dikarenakan tidak masuk zonasi kemudian mendaftar disekolah swasta yang menjadi pilihan kedua. “Namun semuanya itu di luar ekspektasi,” ujarnya.
Nur berharap, dalam menjalankan sistem zonasi ini seyogyanya diperhitungkan berdasarkan passing grade sehingga calon peserta didik memiliki acuan nilai untuk dapat masuk kesekolah negeri.(Gues)