Nias Utara – Puluhan warga masyarakat Desa Lasara Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumut unjuk rasa di kantor Bupati Nias Utara, Selasa 30 Juli 2019.
Dalam orasinya yang disampaikan oleh pangunjuk rasa Faahakhododo Telaumbanua, SH menyampaikan bahwa yang terjadi di Kecamatan Sawo saat ini, kususnya di Desa Lasara Sawo di bawah kepemimpinan Camat Sawo Fotani Zai, S.Pd, MM dan Agustinus Telaumbanua sebagai Kepala Desa Lasara Sawo, mereka diduga hampir menjadikan Desa adalah Desa Keluarga.
Fakha menambahkan bahwa sejak kepemimpinan Agustinus Telaumbanua sebagai Kepala Desa Lasara Sawo, beberapa hal yang diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan meresahkan masyarakat seperti
Penetapan APBDes Lasara Sawo tahun 2017 tanpa pembahasan terlebih dahulu oleh BPD dan tanpa adanya musyawarah Desa.
Selain itu juga, lanjut Fakha, memberhentikan aparat Desa a.n Atieli Telaumbanua sebagai aparat Desa Lasara Sawo tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada yang diatur dalam dalam Pasal 5 Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah Permendagri No. 67 tahun 2017, Pasal 53 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 47 tahun 2015, dan dalam Perda Kab. Nias Utara No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Kab. Nias Utara Nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Ia juga mengatakan adanya pengalihkan nama-nama penerima Rastra (beras sejahtera).
Sementara itu, Lestaman Nazara juga menyampaikan dalam orasinya bahwa Camat Sawo Fotani Zai, S.Pd, MM yang notabene adalah ‘CAMAT TERBAIK’ di Nias Utara tahun 2018, ternyata nama terbaiknya tidak sesuai dengan kinerjanya.
Hal ini ia sampaikan dengan asalan yang cukup kuat, diantaranya; Rekomendasi Camat Sawo tentang pemberhentian Atieli Telaumbanua sebagai aparat Desa Lasara Sawo diduga bertentangan dengan peraturan yang ada, begitu juga dengan rekomendasi Camat Sawo dalam pengangkatan Bazamati Telaumbanua sebagai Kepala Dusun I Desa Lasara Sawo dan beberapa aparat Desa lainnya juga diduga cacat hukum dan melanggar aturan yang ada.
“Untuk itu apa yang kami paparkan diatas, dengan segala hormat dan penuh harapan, kami memohon kepada Bupati Nias Utara untuk mencopot Fotani Zai, S.Pd., M.M. sebagai Camat Sawo serta memberikan pembinaan terhadap Agustinus Telaumbanua sebagai Kepala Desa Lasara Sawo, membatalkan SK Kepala Desa Lasara Sawo tentang pemberhentian Atieli Telaumbanua sebagai aparat Desa dan membatalkan SK Kepala Desa Lasara Sawo tentang pengangkatan sejumlah aparat Desa Lasara Sawo yang tidak sesuai aturan, termasuk Kadus I dan Kadus III,” paparnya.
“Kami percaya, bahwa apa yang kami sampaikan ini, Bupati Nias Utara dapat menindaklanjuti, karena secara hukum cukup berdasar,” lanjutnya.
“Demikian pernyataan sikap ini, kami percayakan tindakan yang adil kepada pimpinan kami di Daerah ini, dan kami menunggu tindakan dari bapak Bupati Nias Utara.” Ucapnya.
Setelah menyampaikan Orasinya, para pengunjuk rasa ditemui oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara.
Menanggapi aspirasi/tuntutan masyarakat desa Lasara Sawo, Bupati M. Ingati Nazara mengatakan Pemkab Nias Utara, secepatnya akan menindaklanjuti yang disampaikan pengunuk rasa pada hari ini.
Bupati mengharapkan kepada Dinas PMD, Dinas Sosial dan Inspektorat Kab. Nias Utara untuk secepatnya mengklarifikasi yang telah disampaikan masyarakat desa Lasara Sawo pada hari ini, “Paling lama hari Senin depan hasilnya sudah disampaikan kepada saya,” tegas Bupati.
Saat dikonfirmasi kepada Kades Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua via seluler (30/7/2019) terkait aksi dan tuntutan masyarakat desa Lasara Sawo kepada dirinya, Kades mengatakan bahwa itu tidak benar.
Dikatakannya, terkait Rastra kita sudah menindaklanjuti petunjuk dari Kabupaten untuk memberikan kepada 23 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Namun hingga saat ini baru 6 KPM yang sudah mengambil sementara yang lainnya tidak mau mengambilnya tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba mereka demo di kantor bupati padahal kita sudah berulang kali mengundang mereka untuk mengambil Rastra dimaksud.” Ucap kades.
Terkait Pemberhentian Aparat desa An. Atieli Telaumbanua, kades mengatakan, “Kita sudah melakukan serangkaian tindakan berupa teguran baik lisan maupun tulisan bahkan kita sudah memberi surat peringatan sebanyak 3 kali agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai aparat desa namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.” Beber kades.
Dikatakan, Surat Pernyataan yang dibuatnya sendiri pun di kantor Camat tidak dihiraukannya, sehingga berbagai program dan administrasi di desa terbengkalai.
“Mengingat hal itu maka pemerintahan desa bersikap, dimana setelah 3 kali kita beri surat peringatan kepada Atieli Telaumbanua namun tidak dihiraukan, maka kita memberhentikan yang bersangkutan demi lancarnya pemerinrahan Desa Lasara Sawo,” jelasnya.
“Pemberhentian aparat desa di Desa Lasara Sawo sudah sesuai dengan mekanisme setelah pemdes mendapat rekomendasi dari Camat Sawo.” Tegas Kades.
Pada aksi damai ini terlihat personil kepolisian dan Satpol PP Nias Utara mengawal jalannya unjuk rasa hingga selesai. (Anuari Zendrato)