Kab. Bandung – Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai fungsi pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, Baitul maal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Hal tersebut diungkapkan H. Abdul Kholik S.Ag, MA selaku Kepala KUA Kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung, Rabu (31/7/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Kholik, salah satu implementasi pelaksanaan tugas tersebut adalah penataan internal organisasi serta bidang dokumentasi dan statistik.
“Kantor KUA kecamatan Cileunyi memiliki jumlah wilayah 6 desa, 3 orang penghulu dan 1 orang kepala memiliki data pencatatan pernikahan sebanyak 1200-1300 per tahun,” ungkapnya.
Dikatakan Kholik, dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat KUA yang senantiasa berpedoman pada buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Jawa Barat sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal didaerah, pihaknya menemukan beberapa kendala internal yang memerlukan peninjauan dari pusat.
Menurut Kholik, kantor KUA kecamatan Cileunyi saat saat ini memerlukan sarana penyimpanan berkas, mengingat berkas dan arsip yang disimpan di kantor KUA sangat banyak dan arsip itu sudah puluhan tahun yang lalu.
Kholik berharap adanya tinjauan mengenai hal itu, supaya sarana penyimpanan arsip semakin baik dan tertata.(Gues)