Nias Utara – Pembangunan SPAM IKK PKL Provinsi di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara tepatnya di Desa Botolakha diduga kuat menjadi ajang korupsi.
Sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,1 miliar lebih, dengan masa pelaksanaan 120 hari kelender dan sebagai pelaksana kegiatan lapangan CV. Galindi Inti Persada, melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Sember Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, UPT Cipta Karya Nias.
Pekerjaan tersebut diduga kuat dikerjakan hanya asal-asalan, dimana hanya sebagian bermanfaat bagi masyarakat. Baik dari segi Spesifikasi Teknis maupun metode pelaksanaan pekerjaan sangat diragukan.
Spesifikasi teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Sedangkan metode pelaksanaan pekerjaan yang harus memenuhi persyaratan sebstantif yang meliputi tahapan /urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian /cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang /sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Sumber dari tokoh masyarakat lokasi yang dapat dipercaya dan tidak mau ditulis namanya di berita ini mengatakan, beberapa hal kejanggalan pada proyek tersebut yakni, terjadinya pengurangan volume pada penggalian tanah perpipaan, juga pengurangan volume pada penanaman perpipaan hanya satu jalur yang seharusnya kiri-kanan dan bak penampung air belum dikerjakan serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait, bebernya.
Bukan hanya itu, batas waktu pengerjaan hingga per 27 desember 2018, pihak dinas belum melakukan pemutusan kontrak tanpa diandendum. Kenapa tidak, supaya mengait keuntungan yang lebih besar karena pihak dinas sendiri yang mengerjakannya atau yang mengambil alih pekerjaan.
Informasi yang dihimpun, per 27 desember 2018 itu juga, pembayaran sudah mencapai sekitar 74%, sementara pogres pekerjaan baru sekitar 40%.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Girsan Manurung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdalih bahwa pihaknya telah melakukan hal yang benar pada pembangunan sistem air minum itu dan sangat disayangkan bila proyek dimaksud diputus kontrak. “kan sayang proyek itu bila kita putus, kan ?”ujarnya. (YH)