Depok – Sidang Paripurna dalam Rangka Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran KUA dan PPAS APBD TA 2020, Persetujuan DPRD terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ABPD TA 2020 dan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 antara Pemkot Depok dengan DPRD kota Depok, digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Jumat(26/07/2019).
Edi matsuro juru bicara Badan anggaran mengatakan, tujuan dari rencana pembangunan yang tertuang di dalam kebijakan umum anggaran Kota Depok tahun 2020 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pendapatan kesempatan kerja lapangan kerja aspek terhadap pengambilan kebijakan daya saing serta peningkatan indeks pembangunan manusia atau IPM.
“Upaya khusus terprogram yang diproyeksikan bagaimana mencapai peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, dan juga lapangan usaha dalam kebijakan dan daya saing daerah sasaran kerja RPJMD Kota Depok 2016-2021,” ujarnya.
Hal-hal tersebut memurut Edi Madsuro, memang telah dijabarkan dalam bentuk rencana aktivitas yang dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD kota Depok tahun 2020. Namun dalam rancangan KUA belum nampak ditelaah bagaimana penatakelolaan pemerintah yang baik atau Good Government.
“Bagaimana mitigasi kejadian-kejadian seperti pada masa lalu serta dengan perubahan lingkungan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Teknologi agar visi misi tujuan sasaran kinerja RPJMD, dijamin akan tercapai ?” jelasnya.
Dikatakan yang dimaksud sistem tata kelola pemerintahan daerah dan Sistem manajemen resiko pemerintah daerah belum nampak benang merahnya terkait pencapaian RPJM khususnya pada tahun keempat untuk menjamin sasaran RPJMD tahun terakhir.
Lebih lanjut Edi Masturoh mengatakan, pendapatan daerah merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan adapun yang termasuk sumber pendapatan daerah sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Menurutnya, PAD terdiri dari pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan lain-lain PAD yang sah dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak bukan pajak dan alokasi umum serta dana alokasi khusus pendapatan yang sah terdiri dari hibah dana darurat dana bagi hasil pajak dan provinsi serta pemerintah daerah lainnya.
“Realisasi pendapatan ini tahun 2018 meningkat 3,25% bila dibandingkan dengan tahun 2017 peningkatan ini merupakan perolehan dari lain-lain pendapatan yang sah bukan dari pendapatan asli daerah terutama menjadi komponen terbesar pendapatan daerah.” Ujarnya.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Depok diminta meningkatkan fokus pada peningkatan APBD yang didominasi oleh pendapatan pajak daerah dalam RKPD telah disampaikan bahwa sumber utama pendapatan daerah dan dari Pemerintah Kota Depok adalah Pajak Bumi dan Bangunan PBB serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan juga Realisasi Pendapatan pajak daerah yang mengalami peningkatan relatif lebih besar pada tahun 2018.
Pada tahun anggaran 2020 rencana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2.914.676.544.900 yang terdiri dari pendapatan asli daerah pendapatan daerah sebesar Rp 1.256.555.614.491.00 dana perimbangan sebesar Rp 1.036.073.143.000 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 622.046.767.874.900.
Sidang paripurna DPRD kota Depok yang dipimpin wakil ketua Yeti Wulandari diawali dengan ucapan selamat kepada pemerintah kota Depok yang telah mendapat penghargaan dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Yeti Wulandari juga menyebutkan sidang diikuti oleh 30 Anggota DPRD dari 50 anggota DPRD kota Depok ketidakhadiran mereka dengan alasan yang jelas sehingga sidang paripurna menuhi Qorun dan dapat dilanjutkan.
Sementara itu Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna dalam tanggapannya mengucapkan terima kasih atas masukan kritik dan saran yang disampaikan DPRD kota Depok di dalam mencermati mengkritisi APBD dan juga perubahan kebijakan umum anggaran Kota Depok.
“Kedepan diharapkan kinerja terus dapat terbina dengan baik kedepannya antara pemerintah Kota Depok dengan DPRD Depok.” Ungkapnya.(Wismo)