Nias Utara – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara menindaklanjuti rekomendasi surat Bupati Nias Utara Nomer : 700/25/KASUS-REK/ITDAKAB/2019, tertanggal (03/01/2019)) terkait kasus yang diduga dan terindikasi melanggar sanksi pidana dan sanksi administratif yang diduga dilakukan oleh oknum Guru (AZ) di SMP N 1 Sitolu Ori, atas indikasi penipuan dan hasutan kepada JLNG selaku korban (muridnya) dan anak didik di bawah umur untuk mendapatkan sejumlah uang kepada orang tua korban secara tersembunyi.
Kabid pengadaan dan pembinaan pegawai Kab. Nias Utara Noferintis Gea, SE ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa BKD Nisut sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus ini berupa pengambilan keterangan/klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
“Dan kita melakukan pemeriksaan sebatas kewenangan BKD dan apabila ditemukan unsur pidananya maka kita akan limpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.” Ucapnya.
Sedangkan Kepala BKD Toloni Waruwu, SH kepada Platmerahnews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/07/2019)mengatakan bahwa hasil dari keterangan kedua belah pihak akan segera disampaikan kepada Bupati Nias Utara untuk mendapatkan kesimpulan.
Di tempat terpisah, MZ kepada Platmerahnews.com mengatakan sudah beberapa kali dilaporkan kepada AZ dan kepada Kepala Sekolah secara kekeluargaan namun tidak dihiraukan, bahkan surat inspektorat Nias Utara pun terkesan diabaikan.
Menurut penjelasan MZ, bahwa AZ (oknum guru) meminjam uang kepada JLNG (muridnya) secara bertahap dan menghasut mengambil uang tersebut dari orang tua JLNG tanpa diberitahu kepada siapapun dan tanpa dikembalikan. Kemudian karena tidak ada pembayaran, maka diiming-iming menjadi Ketua OSIS di Sekolah itu, namun belum pernah terjadi.
Bukan hanya itu, kata MZ, AZ terus meminjam uang kepada JLNG dengan cara membujuk dan akhirnya berbelit-belit karena tidak ada pembayaran. Maka diberikan sebuah HP yang murah kepada JLNG, sementara, uang raib sekitar 8 jutaan. Sebelumnya JLNG masih kelas 1 di SMP itu.
Karena merasa trauma orang tua JLNG, memindahkan anak mereka (JLNG) di salah satu sekolah yang ada di Gunungsitoli, harus menempuh jalan berjarak jauh sekitar 30 KM per hari pagi sore dari bulan Agustus 2018 sampai sekarang, sementara jarak SMP N 1 sitolu Ori dari rumanya hanya sekitar 2 KM.
Dari hasil pantauan beberapa LSM dan awak media Platmerahnews.com terlihat MZ bersama anaknya JLNG memasuki kantor BKD Nisut sekitar pukul 13.30 Wib dan keluar sekitar pukul 17.30 Wib.(Tim)
Smua kgiatan dan komponen lainx,yg tercantum dlm peratran badab kpegawain daerah agar ttp dperhtikan.