KH Ma’ruf Amin : Kehalalan Produk Dikeluarkan Oleh MUI

banner 468x60

Depok – Fatwa Majelis Ulama menjadi acuan untuk dijadikan sumber pengaturan tentang Amaliah Muslimin sehari-hari, kaum Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah di Indonesia.

Sebab itu aturan yang dikeluarkan harus berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia, begitu juga tentang halal atau tidak halalnya itu makanan minuman karena ada undang-undang nomor 73 yang mengatakan bahwa kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh MUI.

banner 336x280

Ketua MUI Ma’aruf Amin mengungkapkan hal itu dalam Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI dan Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Margo Hotel Depok, Kamis (25/07/2019).

Rapat yang diikuti Anggota Komisi Fatwa se Indonesia sekaligus Peluncuran dua Buku yakni Himpunan Fatwa MUI dan Himpunan Fatwa Perbankan Syariah terbitan Erlangga.

Dikatakan Ma’aruf Amin, fatwa MUI selalu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat umat Islam yang paling memiliki representasi dan juga melalui personal.

“MUI itu adalah lembaga yang memiliki otoritas dan tidak perorangan tetapi kelembagaan institusional yang memiliki pandangan luas.” Ujarnya.

Menurutnya, dalam mengeluarkan sebuah fatwa Majelis Ulama Indonesia itu menggunakan metode dari berbagai aspek dalil yang jelas dan jika ditetapkan maka kita sudah mendengarkan ayat agar tidak ada bertentangan.

Oleh karena itu bagi mereka yang tidak memahami fatwa dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, dapat mengkritisi Fatwa yang dibuat MUI.

Dikatakan, setiap tahun MUI memanggil, mengundang para peneliti para penulis untuk mengkritisi seperti apa pandangan mereka tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Tetapi mereka juga harus memahami dulu apa Fatwa itu hal ini sangat diperlukan agar dapat lebih memperbaiki bagaimana proses sebuah fatwa dikeluarkan.” Tegas Ma’aruf Amin.

Dirinya mengatakan dalam mengeluarkan Fatwa tentang makanan dan minuman serta keuangan, MUI sangat berhati-hati, dan keluar dari perbedaan pendapat yang kuat karena memasuki wilayah yang abu-abu.

Peluncuran dua buku tersebut dalam rangkaian mebyambut Milad MUI ke 44 yang jatuh tanggal 26 Juli yang mengambil thema” Eksistensi Fatwa MUI,Peran dan Tantangan dalam Kancah Internasional”.

Sedangkan buku yang dilaunching merupakan himpunan fatwa MUI edisi terlengkap berisi fakta-fakta yang diputuskan komisi fatwa MUI maupun fatwa-fatwa yang dihasilkan dalam Forum Ulama Komisi Fatwa Indonesia sedangkan buku Himpunan fatwa Perbankan Syariah memuat tentang Fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional(DSN) MUI yang merupakan satu lembaga tersendiri di bawah MUI yang juga diberi kewenangan untuk memutuskan fatwa sebagaimana Komisi Fatwa MUI.

Sedangkan Dewan Syariah Nasional MUI merupakan kepanjangan tangan MUI yang berfungsi dan berperan dalam menetapkan serta mengawasi prinsip-prinsip syariah pada perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan di dalam Al-quran maupun sunnah atau hadits dan selain itu juga memutuskan fatwa untuk menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan hal tersebut. DSN juga membentuk dewan pengawas syariah atau DPS yang ditempatkan di lembaga perbankan syariah maupun di lembaga-lembaga keuangan syariah.

Perbedaan antara fatwa yang dihasilkan oleh komisi fatwa MUI dengan dewan Syariah nasional MUI adalah pada kandungan fatwanya, fatwa-fatwa yang dihasilkan komisi fatwa MUI memuat fatwa yang terkait dengan amaliah kaum muslimin sehari-hari secara umum, sedangkan fatwa-fatwa yang diputuskan oleh dewan Syariah nasional MUI hanya memuat fatwa fatwa yang terkait dengan kegiatan kaum muslim dalam perbankan dan perekonomian Syariah.

Acara peluncuran Buku selain dihadiri Ketua MUI KH Ma’aruf Amin yang juga Ketua Umum MUI Prof. Dr. H Hasanudin AF. MA selaku Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Dr. H.M Asorun Ni’am Sholeh M.A selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Pimpinan Penerbit Emir (Erlangga Group) dan Alim ulama serta Anggota Komisi Fatwa se Indonesia.(Wismo)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *