By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

PLATMERAH NEWS

Informasi Aktual Nasional

  • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • U.K News
  • Technology
  • Posts
    • Post Layouts
      • Standard 1
      • Standard 2
      • Standard 3
      • Standard 4
      • Standard 5
      • Standard 6
      • Standard 7
      • Standard 8
      • No Featured
    • Gallery Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • layout 3
    • Video Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Audio Layouts
      • Layout 1
      • Layout 2
      • Layout 3
      • Layout 4
    • Post Sidebar
      • Right Sidebar
      • Left Sidebar
      • No Sidebar
    • Review
      • Stars
      • Scores
      • User Rating
    • Content Features
      • Inline Mailchimp
      • Highlight Shares
      • Print Post
      • Inline Related
      • Source/Via Tag
      • Reading Indicator
      • Content Size Resizer
    • Break Page Selection
    • Table of Contents
      • Full Width
      • Left Side
    • Reaction Post
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • Join Us
Search

Archives

  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • July 2018
  • April 2018
  • March 2018

Categories

  • AGAMA ISLAM
  • AUTOMOTIF
  • BANGKA BELITUNG
  • BANYUASIN
  • Bencana Alam
  • Berita
  • BUMN
  • Business
  • Daerah
  • DPRD
  • EKONOMI
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Entertainment
  • ES Money
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Hukum/Kriminal
  • INFOTAINMENT
  • Insider
  • INTERNASIONAL
  • International
  • Investigasi
  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • KESEHATAN
  • KPK
  • Kriminal
  • LOWONGAN KERJA
  • MUBA
  • NARKOBA
  • Nasional
  • National
  • Newsbeat
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • PALEMBANG
  • Papua
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • POLRI
  • PUSAT
  • Research
  • Science
  • Selebrity
  • Sosial Budaya
  • Space
  • Sports
  • Stories
  • Sulawesi Tenggara
  • Sumsel
  • Sumsel
  • Sumut
  • Sumut
  • Tech
  • Technology
  • The Escapist
  • TNI
  • Trending
  • U.K News
  • Uncategorized
  • WISATA
  • Women
  • World
Reading: Stress Sering Ditolak Perempuan, Napi Ini Lecehkan 50 Anak-anak
Share
Notification Show More
Latest News
Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
July 4, 2022
SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
July 2, 2022
Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
June 30, 2022
Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
June 30, 2022
SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri
June 30, 2022
Aa
PLATMERAH NEWSPLATMERAH NEWS
Aa
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home News
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • ES Money
    • U.K News
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PLATMERAH NEWS > Blog > Hukum/Kriminal > Stress Sering Ditolak Perempuan, Napi Ini Lecehkan 50 Anak-anak
Hukum/Kriminal

Stress Sering Ditolak Perempuan, Napi Ini Lecehkan 50 Anak-anak

iim
Posted iim July 23, 2019 9 Views
Updated 2019/07/23 at 1:47 AM
Share
SHARE

JAKARTA – Petualangan fantasi seksual menyimpang TR lelaki berumur 25 tahun berakhir ketika jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik kotornya yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.

TR yang berstatus narapidana dalam kasus pencabulan yang tengah menjalani vonis hukuman 7,6 tahun penjara dan baru menjalaninya 2 tahun mampu memperdaya 50 anak-anak hingga mau bugil di depan kamera.

“Selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Asep Sarifuddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7).

Asep menjelaskan, TR berhasil memperdaya 50 anak dibawah umur itu dengan melakukan Engineering Digital yakni dengan mencari informasi di Instagram untuk menemukan akun seorang guru. Kemudian setelah menemukan, pelaku membuat akun palsu seolah-olah menjadi ibu guru para korban untuk mengelabui.

“Dengan menyamar sebagai guru pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak,” kata Kombes Asep.

Dari hasil pengakuan tersangka dan pendalaman bukti yang telah didapat. Bareskrim Siber Polri mengidentifikasi para korban rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar sampai dengan kelas 12 Sekolah Menengah Pertama yang usianya sekitar 11 sampai 17 tahun. Seluruhnya belum diketahui identitas dan alamatnya.

“Setelah penyidik berhasil menemukan barang bukti hasil pemeriksaan digital forensic berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya, akhirnya tersangka mengaku kepada Penyidik, korbannya hampir 50 orang anak,” pungkas Asep.

Tersangka mengaku, perbuatannya itu dilatarbelakangi oleh hasrat seksual dan pengaruh narkoba ditambah pengalaman buruk karena kerap ditolak oleh perempuan hingga pelaku pernah melakukan pesugihan dan mengamalkan ilmu tertentu di beberapa daerah.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti HP dan beberapa dokumen elektronik milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No 4/2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.(P1)

iim July 23, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021,
  • SMKN 4 Palembang Siap Ciptakan Generasi Milenial  Meluncur ke Dunia Kerja
  • Ingin Mengenal Allah Belajarlah Ilmu Tasawuf
  • Relawan RAJO Mulai Kumpulkan Satu Juta KTP Usung Di Jalur Independen
  • SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Recent Comments

  1. Fadly on Vaksin Bill Gates Jangan Digunakan di Indonesia. Mengapa?
  2. Dampak Corvid-19, Semua Kegiatan yang Berkaitan dengan Permukiman di Kota Tasikmalaya Ditunda on Dedi Hermawan : Dampak Covid-19, Semua Kegiatan Ditunda
  3. Jhon on Bau Pesing di Trotoar Menuju Stasiun MRT Lebak Bulus, Warga Lewat Tutup Hidung
  4. TRIYADI on Pandu Rista Pratama Terpilih Jadi Ketua LPM Kelurahan Ratujaya
  5. Ibeato zega on Kades Lasara Sawo Klarifikasi Soal Tumpukkan Rastra di Kantor Desa

You Might Also Like

Hukum/Kriminal

Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan pikir-pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani

June 16, 2022

Baru Bebas Oleh Program Asimilasi, MS Sudah Berani Curi Motor

April 6, 2020

Pemerintah Dituding Curi Kesempatan Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Corona

April 5, 2020

Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penimbunan Masker Daur Ulang

March 6, 2020

Categories

  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Insider
  • Science
  • Technology
  • LifeStyle
  • Marketing

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Quick Link
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index
Top Categories
  • My Bookmark
  • Interests
  • Contact Us
  • Blog Index

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Platmerah News Network. JR Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?